Berita

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, usai melaksanakan Salat Id di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (17/6)/RMOL

Politik

Tak Ada Anggaran Bansos bagi Korban Judi Online

SENIN, 17 JUNI 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan korban judi online tak masuk kategori penerima bantuan sosial (bansos). Bahkan tidak diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tidak ada dalam anggaran yang ada sekarang," kata Airlangga usai Salat Id di Kantor DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (17/6).

Untuk itu, Airlangga bakal terus berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) soal wacana pemberian bansos untuk korban judi online.


"Ya kalau koordinasi tentu, kalau ada usulan program silakan dibahas dengan kementerian teknis," tutur Airlangga.

Di sisi lain, Menko PMK, Muhadjir Effendy, telah mengklarifikasi pernyataan soal rencana pemberian bansos untuk korban judi online.

Menurut Muhadjir, banyak masyarakat yang salah mengartikan bansos itu untuk pelaku judi online.

Padahal, maksud Muhadjir, bansos akan disalurkan kepada keluarga pelaku judi online yang telah terdampak dan dirugikan.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itulah yang nanti akan kita santuni," jelas Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Muhadjir pun mendukung dan memastikan pelaku judi online bakal dijerat tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya