Berita

Menko PMK Muhadjir Effendy/RMOL

Politik

Muhadjir: Korban Judi Online Bukan Penjudi, tapi Keluarga

SENIN, 17 JUNI 2024 | 08:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meluruskan maksud pernyataannya bahwa korban judi online berhak mendapat bantuan sosial (Bansos).

Menurutnya, korban bukan yang main judi online. Sebab, berdasar KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11/2008 Pasal 27, pemain berikut bandar judi online adalah pelaku pidana, dan itu harus ditindak tegas.

“Ketika saya menyampaikan bahwa para korban judi online ada yang bisa mendapat bantuan sosial, mereka menganggap para penjudi itu yang dapat bantuan. Jadi, terjadi misleading itu, tidak begitu,” tegas Muhadjir kepada wartawan, di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).


Menurutnya, korban judi online yang berhak mendapat Bansos adalah keluarga atau individu para penjudi yang dirugikan, baik secara material, finansial maupun psikologis.

“Itulah yang nanti kita santuni,” katanya.

“Jadi keluarganya ya, karena keluarga yang jatuh miskin, itu yang nanti mendapat bantuan sosial,” imbuh Ketua PP Muhammadiyah itu.

Sebagaimana amanat konstitusi, jelas dia, korban judi online masuk kategori masyarakat miskin, sehingga layak disantuni negara.

“Kenapa? Ya pokoknya orang miskin itu tanggung jawab negara, sesuai UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” tuturnya.

Meskipun, lanjut dia, orang miskin tidak hanya mereka yang menjadi korban judi online saja, tapi semua orang miskin menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dengan standar pengecekan dan kriteria yang berlaku di Kemensos.

“Kalau dipastikan bahwa dia memang jatuh miskin akibat judi online, ya dia dapat Bansos. Jadi jangan bayangkan terus pemain judi, lalu miskin, terus langsung dibagi-bagi Bansos, bukan begitu. Ini mohon dipahami betul, sekali lagi korban judi online itu bukan pemainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online didaftarkan sebagai penerima Bansos.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membantu warga yang terjerat judi online.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang jadi korban judi online, misalnya kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima Bansos," kata Muhadjir, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya