Berita

Representative Image/Net

Dunia

Penjaga Pantai China Bakal Tahan Orang Asing yang Masuk Laut China Selatan

SABTU, 15 JUNI 2024 | 15:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penjaga pantai China akan menangkap orang asing yang masuk ke wilayah Laut China Selatan.

Aturan tersebut berlaku mulai Sabtu (15/6) setelah pemerintah China memberikan wewenang baru kepada otoritas tersebut, yang memungkinan penjaga pantai menahan orang asing di wilayah sengketa LCS tanpa pengadilan.

"Penjaga Pantai China mulai Sabtu akan dapat menahan orang asing yang dicurigai melanggar masuk dan keluar perbatasan di perairan Laut China Selatan," kata peraturan yang diterbitkan Beijing secara online.


Aturan tersebut juga menyebutkan masa penahanan bisa berlaku hingga 60 hari untuk kasus rumit. Seperti jika kewarganegaraan dan identitas tahanan tidak jelas, masa penahanan untuk pemeriksaan akan dihitung sejak hari identitas mereka ditentukan.

"Dan kapal-kapal asing yang secara ilegal memasuki perairan teritorial China dan perairan sekitarnya dapat ditahan sesuai dengan hukum dengan persetujuan kepala badan Penjaga Pantai di atau di atas badan Penjaga Pantai kota," bunyi aturan tersebut seperti dikutip dari AFP.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin pada Mei lalu sempat mengatakan bahwa aturan itu dimaksudkan untuk menstandarkan prosedur penegakan hukum administratif dan menegakkan ketertiban di laut dengan lebih baik.

"Individu dan entitas tidak perlu khawatir selama mereka tidak melakukan tindakan terlarang," kata Wang.

Sebagai informasi, LCS sendiri memang menjadi titik panas konflik antara China dengan negara Asia Tenggara yang berlangsung sejak lama. Negara itu mengklaim sepihak hampir 90 persen wilayah di perairan yang menjadi salah satu jalur utama perdagangan dunia itu.

Padahal Pengadilan Arbitrase Internasional telah menepis klaim China sebagai klaim yang tidak sah setelah menerima gugatan dari Filipina.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya