Berita

Deolipa Yumara (kanan) di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/6)/RMOL

Politik

Kritik RUU Penyiaran

Praktisi Hukum: Kerja Jurnalis 90 Persen Investigasi

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 19:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Praktisi hukum Deolipa Yumara melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR RI.

Menurut Deolipa, aturan yang diajukan dalam RUU tersebut bisa menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan jurnalis.

"Nah ternyata ada kata-kata eksklusif, tapi eksklusifnya juga nggak bisa dibahas, gimana kalau kita nggak tau, apa tidak eksklusif atau eksklusif. Jadi ini adalah kata-kata yang kemudian sangat-sangat multitafsir," ujar Deolipa dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bertajuk “Menakar Urgensi RUU Penyiaran” di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/6).  


Selain itu, Deolipa juga menyoroti bahwa kata-kata yang digunakan dalam RUU ini sangat multitafsir dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Padahal, kerja-kerja jurnalistik adalah juga kerja-kerja investigasi.

“Jadi kerja jurnalis, kerja pers itu 90 persen adalah investigasi, 10 persen adalah menyiarkan, kan gitu," jelasnya.

Menurutnya, pelarangan terhadap jurnalistik investigasi eksklusif sangat berbahaya dan tidak masuk akal.

Lebih jauh, Deolipa menegaskan bahwa sebenarnya sudah ada banyak undang-undang yang mengatur kerja jurnalistik dan penyiaran, seperti UU Pers dan UU ITE.

“Undang-undang ITE ada, selesai urusan. Siapa lagi yang dikejar? Kalau yang dikejar penyiaran, penyiaran juga bagian dari pers," ungkap Deolipa.

Turut hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa, hingga Komisioner KI Pusat Handoko Handoko Agung Saputro.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya