Berita

Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto/RMOL

Hukum

PT Jakarta Perberat Hukuman Dadan Tri Yudianto

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 12:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto selaku penerima suap bersama-sama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Putusan PT Jakarta itu telah dibacakan Teguh Harianto selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo, serta Panitera Lisnur Fauziah pada Rabu (12/6).

Dalam perkara nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI dengan terdakwa Dadan, Majelis Hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta nomor 92/PID.SUS-TPK/2023/PN JKT PST tanggal 7 Maret 2024.


Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor yang dilakukan sebagai bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan PT Jakarta seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/6).

Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti, sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana.

Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud, dan terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintah penuntut umum untuk membuka blokir rekening Bank atas nama Dadan Tri Yudianto, yakni BCA nomor 7772730007, BCA nomor 3423590234, BNI 7519877880, Mandiri nomor 134-00-8866886-7, dan Bank Panin nomor 2102113333.

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi putusan PT Jakarta.

Pada Kamis (7/3), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar, dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana.

Namun kata Majelis Hakim, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Dadan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Dalam hal Dadan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dan terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," pungkas Hakim Teguh.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar Dadan dipidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut agar Dadan membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dadan terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama-sama dengan Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan. Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya