Berita

Ilustrasi tambang/Net

Politik

Dapat Konsesi Tambang, Ormas Harus Ikut Tekan Emisi Karbon

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 06:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya terdapat pasal 83 A yang memuat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas, yang ditujukan untuk Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Menyikapi hal tersebut, Chairman Indonesia Carbon Trade Review (ICTR), Wieldan Akbar mengatakan, untuk mewujudkan tujuan kesejahteraan masyarakat di dalam PP 25/2024, Ormas keagamaan harus memperhatikan kesejahteraan lingkungan yang juga menjadi tempat hidup masyarakat.

"Caranya dengan ikut membeli karbon dalam rangka pengurangan emisi karbon," ujar Wieldan, Kamis (13/6).

Wieldan juga menekankan pentingnya komitmen bagi badan usaha milik ormas keagamaan untuk menjaga kedaulatan karbon dalam pelaksanaan usaha tambang.

"Ormas yang diberikan amanah oleh Pemerintah harus membuktikan sikap nasionalis dengan menjaga kedaulatan karbon di NKRI, dengan membeli karbon dari perusahaan yang teregistrasi di Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim di KLHK," ujarnya.

Hal ini ditujukan untuk menambah nilai ekonomi karbon yang diharapkan menggerakkan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi karbon. Selain itu Wieldan juga menekankan pembelian karbon sangat berperan vital bagi Nationally Determined Contribution (NDC).

"Jika Badan Usaha milik Ormas Keagamaan membeli sebuah karbon, maka Nationally Determined Contribution Indonesia juga akan bertambah dalam prosentasenya, sehingga membuat Indonesia mampu mencapai target minimum 29 persen," terang Wieldan.

Menurut Wieldan, pemberian izin usaha pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan adalah kesempatan emas bagi seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan mewujudkan kedaulatan negara di bidang karbon.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya