Berita

Tentara Nasional Indonesia/Net

Politik

Inilah Pasal Karet di Revisi UU TNI yang Dikhawatirkan

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan sebelumnya khawatir adanya pasal karet dalam Pasal 47 ayat (2) draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan, dalam revisi UU TNI terkait tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada poin 20 menyebutkan: TNI melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden guna mendukung pembangunan nasional.

"Itulah pasal karet dalam OMSP TNI. Bagi yang tidak mengerti konsep perang Indonesia, Sishankamrata (sistem pertahanan keamanan rakyat semesta) seperti tertuang dalam UUD 1945, akan sulit memahaminya," kata Ginting dalam keterangannya, Kamis (13/6).


Misalnya, lanjut Ginting, salah satu program yang sedang dilakukan TNI saat ini, ketahanan pangan. Itulah perintah Presiden kepada TNI untuk pembangunan nasional dalam hal membuat lumbung pangan.

"Lumbung pangan sebagai ketahanan pangan ke depan dipersiapkan untuk kondisi darurat menghadapi perang berlarut yang membutuhkan kesiapan logistik bagi TNI dan Polri sebagai kekuatan utama Sishankamrata dan rakyat sebagai kekuatan pendukungnya," ungkap Ginting.

Disebutkan, kondisi seperti itu pernah terjadi dalam perang berlarut seperti perang gerilya yang dilakukan Panglima Besar Sudirman saat menghadapi tentara Belanda dan sekutu pada Agresi Militer Belanda.  

Fakta nyatanya TNI dan Polri dibantu oleh rakyat, utamanya dalam logistik di desa-desa. Basis perlawanan itu mesti memiliki lumbung pangan, karena jika logistiknya lumpuh, maka Angkatan Bersenjatanya juga lumpuh.

"Pasal karet dalam UU TNI antara lain untuk situasi seperti itu. Jangan berpikir negatif yang justru akan melemahkan kekuatan nasional kita," pungkas Ginting.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya