Berita

Tentara Nasional Indonesia/Net

Politik

Inilah Pasal Karet di Revisi UU TNI yang Dikhawatirkan

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan sebelumnya khawatir adanya pasal karet dalam Pasal 47 ayat (2) draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan, dalam revisi UU TNI terkait tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada poin 20 menyebutkan: TNI melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden guna mendukung pembangunan nasional.

"Itulah pasal karet dalam OMSP TNI. Bagi yang tidak mengerti konsep perang Indonesia, Sishankamrata (sistem pertahanan keamanan rakyat semesta) seperti tertuang dalam UUD 1945, akan sulit memahaminya," kata Ginting dalam keterangannya, Kamis (13/6).


Misalnya, lanjut Ginting, salah satu program yang sedang dilakukan TNI saat ini, ketahanan pangan. Itulah perintah Presiden kepada TNI untuk pembangunan nasional dalam hal membuat lumbung pangan.

"Lumbung pangan sebagai ketahanan pangan ke depan dipersiapkan untuk kondisi darurat menghadapi perang berlarut yang membutuhkan kesiapan logistik bagi TNI dan Polri sebagai kekuatan utama Sishankamrata dan rakyat sebagai kekuatan pendukungnya," ungkap Ginting.

Disebutkan, kondisi seperti itu pernah terjadi dalam perang berlarut seperti perang gerilya yang dilakukan Panglima Besar Sudirman saat menghadapi tentara Belanda dan sekutu pada Agresi Militer Belanda.  

Fakta nyatanya TNI dan Polri dibantu oleh rakyat, utamanya dalam logistik di desa-desa. Basis perlawanan itu mesti memiliki lumbung pangan, karena jika logistiknya lumpuh, maka Angkatan Bersenjatanya juga lumpuh.

"Pasal karet dalam UU TNI antara lain untuk situasi seperti itu. Jangan berpikir negatif yang justru akan melemahkan kekuatan nasional kita," pungkas Ginting.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya