Berita

Sidang pengucapan putusan PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 7 September 2023/Ist

Hukum

Diputus Pailit PN Jakpus, WN Singapura Minta Perlindungan Jokowi dan Prabowo

RABU, 12 JUNI 2024 | 14:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi dan Hakim anggota I Betsji Siske Manoe telah memutus Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura pailit yang didahului Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris Eka Said, yakni Rozita dan Ery yang berstatus WNA Singapura.
 
Putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024 (putusan dinyatakan pailit) tersebut diwarnai oleh dissenting opinion Hakim Anggota II Darianto yang menyatakan bahwa sejak awal debitor tidak layak di PKPU karena hanya sebagai ahli waris. Sehingga pencabutan PKPU harus dilakukan dan bukan dipailitkan.
 
Kuasa hukum ahli waris Eka Said (Rozita dan Ery), Damian Renjaan menyampaikan bahwa banyak kejanggalan sejak sidang PKPU tahun lalu hingga dibacakannya putusan pailit pada Jumat (31/5) pada pukul 23.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 

 
"Sejak awal ini bukanlah permasalahan utang, tetapi hanya sebatas bonus yang salah satunya akan diserahkan kepada ayahnya Arsjad Rasjid dari Pemilik PT Krama Yudha, yaitu kakek dari Ery (almarhum Sjarnobi Said)," kata Damian dalam keterangannya, Rabu (12/6).

"Hal itu dituangkan dalam akta 78 tahun 1998. Tetapi itu bukanlah sebuah kewajiban hukum dari almarhum Sjarnobi Said yang diberikan secara rutin," sambungnya.
 
Menurut Damian, pihaknya telah telusuri bukti transaksi dari Eka Said sebagai penerus dari Sjarnobi Said, lebih dari 10 tahun telah memberikan uang kepada para kreditor.

"Tetapi seolah-olah Eka Said tidak pernah memberikan apapun," kata Damian.
 
Pertama, mereka telah PKPU kepada Ery dan Rozita selaku ahli waris PT Krama Yudha yang sah, dan telah diputus 7 September 2023.

"Kami menolak utang sehingga kemudian Hakim Pengawas yang mengawasi PKPU menetapkan tidak adanya utang kemudian dibatalkan Hakim Pemutus," kata Damian.

Kemudian oleh pengurus ditetapkan sekitar Rp541 miliar, namun akhirnya ditetapkan Hakim Pengawas sekitar Rp132 miliar karena ada bukti baru berupa transferan dana dari almarhum kepada para kreditor semasa hidupnya.

"Saat di angka Rp132 miliar kami cukup kooperatif dengan berbagai pertimbangan untuk membayarkannya saja, tetapi seolah dihalangi oleh pengurus karena pengurus bersikeras Rp541 miliar sampai sebelum putusan pailit,” kata Damian.
 
Kata Damian, Hakim Pemutus sejak awal seolah ingin mempailitkan kliennya karena sejak saat putusan PKPU diwarnai kejanggalan dengan mamaksakan PKPU.

Padahal saat ini belum ada penetapan ahli waris dan  menjatuhkan pailit dengan alasan bahwa daftar piutang tetap Rp132 miliar belum ditandatangani Hakim Pengawas sesuai Pasal 272 UU Kepailitan.

"Padahal pasal tersebut tersebut tidak mensyaratkan demikian," kata Damian.
 
Damian mengaku akan kasasi terhadap putusan ini. Ia juga memohon Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membantu kliennya atas putusan yang zalim tersebut.



Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya