Berita

Sidang pengucapan putusan PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 7 September 2023/Ist

Hukum

Diputus Pailit PN Jakpus, WN Singapura Minta Perlindungan Jokowi dan Prabowo

RABU, 12 JUNI 2024 | 14:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi dan Hakim anggota I Betsji Siske Manoe telah memutus Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura pailit yang didahului Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris Eka Said, yakni Rozita dan Ery yang berstatus WNA Singapura.
 
Putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024 (putusan dinyatakan pailit) tersebut diwarnai oleh dissenting opinion Hakim Anggota II Darianto yang menyatakan bahwa sejak awal debitor tidak layak di PKPU karena hanya sebagai ahli waris. Sehingga pencabutan PKPU harus dilakukan dan bukan dipailitkan.
 
Kuasa hukum ahli waris Eka Said (Rozita dan Ery), Damian Renjaan menyampaikan bahwa banyak kejanggalan sejak sidang PKPU tahun lalu hingga dibacakannya putusan pailit pada Jumat (31/5) pada pukul 23.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 

 
"Sejak awal ini bukanlah permasalahan utang, tetapi hanya sebatas bonus yang salah satunya akan diserahkan kepada ayahnya Arsjad Rasjid dari Pemilik PT Krama Yudha, yaitu kakek dari Ery (almarhum Sjarnobi Said)," kata Damian dalam keterangannya, Rabu (12/6).

"Hal itu dituangkan dalam akta 78 tahun 1998. Tetapi itu bukanlah sebuah kewajiban hukum dari almarhum Sjarnobi Said yang diberikan secara rutin," sambungnya.
 
Menurut Damian, pihaknya telah telusuri bukti transaksi dari Eka Said sebagai penerus dari Sjarnobi Said, lebih dari 10 tahun telah memberikan uang kepada para kreditor.

"Tetapi seolah-olah Eka Said tidak pernah memberikan apapun," kata Damian.
 
Pertama, mereka telah PKPU kepada Ery dan Rozita selaku ahli waris PT Krama Yudha yang sah, dan telah diputus 7 September 2023.

"Kami menolak utang sehingga kemudian Hakim Pengawas yang mengawasi PKPU menetapkan tidak adanya utang kemudian dibatalkan Hakim Pemutus," kata Damian.

Kemudian oleh pengurus ditetapkan sekitar Rp541 miliar, namun akhirnya ditetapkan Hakim Pengawas sekitar Rp132 miliar karena ada bukti baru berupa transferan dana dari almarhum kepada para kreditor semasa hidupnya.

"Saat di angka Rp132 miliar kami cukup kooperatif dengan berbagai pertimbangan untuk membayarkannya saja, tetapi seolah dihalangi oleh pengurus karena pengurus bersikeras Rp541 miliar sampai sebelum putusan pailit,” kata Damian.
 
Kata Damian, Hakim Pemutus sejak awal seolah ingin mempailitkan kliennya karena sejak saat putusan PKPU diwarnai kejanggalan dengan mamaksakan PKPU.

Padahal saat ini belum ada penetapan ahli waris dan  menjatuhkan pailit dengan alasan bahwa daftar piutang tetap Rp132 miliar belum ditandatangani Hakim Pengawas sesuai Pasal 272 UU Kepailitan.

"Padahal pasal tersebut tersebut tidak mensyaratkan demikian," kata Damian.
 
Damian mengaku akan kasasi terhadap putusan ini. Ia juga memohon Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membantu kliennya atas putusan yang zalim tersebut.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya