Berita

PP Himmah demo di depan Gedung Merah Putih KPK meminta Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka/RMOL

Hukum

PP Himmah Tuntut KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka

RABU, 12 JUNI 2024 | 13:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Massa dari Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan caleg PDIP.

Desakan itu disampaikan massa PP Himmah saat menggelar demo di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (12/6).

Ketua Umum (Ketum) PP Himmah, Abdul Razak Nasution mengatakan, Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.


Di mana perkara dimaksud, kata Razak, bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. KPU memutuskan perolehan suara Nazaruddin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.

"Akan tetapi, rapat pleno partai menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin.Namun KPU ngotot dengan keputusannya melantik Riezky," kata Razak.

Kata Razak, suap sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan Harun Masiku kepada mantan Wakil Ketua KPU RI, Wahyu Setiawan senilai Rp1,5 miliar untuk mengubah keputusan KPU.

Selanjutnya kata Razak, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, dan ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu.

Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

"Dalam persidangan terkait kasus suap PAW pada Mei 2021, nama Hasto Kristiyanto disebut. Pengacara kader PDIP, Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini," kata Razak.

"Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Bahkan, Wahyu Setiawan yang lalu menjadi terdakwa dalam kasus ini juga berjanji membuka keterlibatan Hasto," sambungnya.

Untuk itu, kata Razak, PP Himmah mendesak KPK untuk segera menangkap Hasto Kristiyanto karena diduga kuat terlibat dalam kasus Harun Masiku.

"KPK jangan takut tegakkan hukum, segera tetapkan tersangka Hasto Kristiyanto atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dan suap Harun Masiku," pungkas Razak.



Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya