Berita

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro/Repro

Politik

Komnas HAM Kawal Pembangunan IKN Sesuai Prinsip HAM

RABU, 12 JUNI 2024 | 12:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)  sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), Komnas HAM RI bersama Otorita IKN (OIKN) telah meneken nota kesepahaman atau MoU pada 19 Desember 2023.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa MoU tersebut mencakup beberapa ruang lingkup utama, dalam hal ini; Pengamatan situasi HAM dalam proses pembangunan IKN, Penyusunan kajian HAM dalam proses pembangunan IKN.

“(Kemudian) Pengarusutamaan HAM dalam kebijakan, Penguatan kesadaran HAM, dan Dukungan sarana prasarana untuk pelaksanaan mandat Komnas HAM di IKN,” kata Atnike dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/6).


Sebab, kata Atnike, dalam menghadapi desakan ekonomi global, Indonesia harus lebih inovatif dalam pengembangan proyek pembangunan yang menjamin HAM.

Untuk mengawal pembangunan IKN, Komnas HAM mengembangkan empat strategi utama yakni; Mengawal proses pembangunan melalui koordinasi, Pengarusutamaan HAM dalam kebijakan IKN serta penguatan kesadaran HAM bagi aktor negara maupun non-negara di IKN dan terkait IKN.

Selanjutnya, Memperkuat layanan terpadu Komnas HAM, seperti fungsi pemantauan dan mediasi, dan Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas di wilayah IKN.

Atnike menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi tetapi juga memenuhi standar HAM internasional.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya