Berita

MS pegawai bank yang menggelapkan uang nasabah diamankan Kejari Pacitan/Ist

Hukum

Kecanduan Judi Slot, Pegawai Bank Pelat Merah Gasak Duit Nasabah Rp1,2 M

RABU, 12 JUNI 2024 | 10:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksan Negeri (Kejari) Pacitan mengamankan seorang pria berinisial MS yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

MS ditangkap karena diduga melakukan korupsi uang nasabah mencapai Rp1,2 miliar. Motif MS menilep uang nasabah karena diduga ketagihan bermain judi slot online.  

Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Suratno Timur mengatakan,  ada tujuh nasabah melapor jika tabungannya selalu berkurang. Kejadian itu terjadi sejak tahun 2023.


Modus MS adalah dengan cara memindahkan buku kelonggaran tarik di rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai MS tanpa seizin nasabah. Hal ini mudah dilakukan MS karena bersangkutan menjabat Relationship Manager.

”Dengan adanya laporan dari para nasabah, tim penyidik kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dan memanggil MS untuk dimintai keterangan,” kata Suratno dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/6).

Suratno menambahkan, dalam pemeriksaan MS mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan modus yang dilakukan dengan cara pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari 7 nasabah. Kemudian juga terhadap kredit modal kerja yang diajukan 7 nasabah.

"Namun tidak semuanya dalam rekening nasabah dan masih ada sejumlah dana para nasabah yang tersimpan dalam rekening,” kata Suratno.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Suratno, MS telah membuatkan buku rekening dan ATM para nasabah. Namun buku rekening dan ATM tersebut tidak diserahkan MS kepada para nasabah, namu justru tetap dikuasainya sendiri.

“Tak hanya itu, diduga MS juga membuat dan memalsukan tandatangan nasabah dalam kuitansi penarikan (UM-01) dan surat kuasa debet rekening," kata Suratno.

Selanjutnya, digunakan MS untuk melakukan transaksi pemindahan buku dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasainya.

Atas perbuatan tersangka MS tersebut, bank tempat dia bekerja telah mengembalikan dana pinjaman yang digunakan MS ke rekening pinjaman masing-masing nasabah sebesar Rp1.111.787.718,00.

Untuk saat ini pihak Kejari Pacitan melakukan penahanan terhadap MS di Rutan Pacitan selama 20 hari.

“Kepada tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Suratno.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya