Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Nasdem, Subardi/Ist

Politik

Ormas Bukan Lembaga Bisnis, Tak Berpengalaman Kelola Tambang

RABU, 12 JUNI 2024 | 10:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan pemerintah membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) bidang keagamaan dianggap tidak memiliki urgensi dan bahkan diskriminatif.

Terlebih, banyak ormas lain di luar bidang keagamaan dan keberadaannya bukan lembaga ekonomi.

“Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apa pun itu tidak berbisnis," kata Anggota Komisi VI DPR RI Subardi lewat keterangan resminya, Rabu (12/6).


Pemberian izin khusus bagi ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25/2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Subardi melanjutkan, pemberian izin tambang bukan soal kontribusi ormas kepada bangsa, melainkan tuntutan profesionalisme dalam pengelolaan tambang. Ia pun mempertanyakan pengalaman ormas di sektor tambang.

“Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya. Ormas selama ini kan tidak pernah ngurusi tambang,” tambah Ketua DPW Nasdem DIY itu.

Sesuai Pasal 83A ayat 6 PP 25 Tahun 2024, jangka waktu pemberian WIUPK berlaku selama 5 tahun. Aturan ini hanya memberikan izin tambang untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama resmi di Indonesia.

Subardi menilai, pada akhirnya ormas penerima izin tambang akan menjadi kontraktor tambang karena lahan yang diberikan akan dikelola kembali oleh pihak ketiga.

“Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah kita akan berbisnis seperti itu?" kritiknya.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya