Berita

Kabid Pembangunan dan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, Harbal Fijar ditahan Kejati Sumsel/repro

Hukum

Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa, Jaksa Tahan Kabid PMD Musi Banyuasin

SELASA, 11 JUNI 2024 | 22:52 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penahanan terhadap Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penahanan dini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.

Sebelum ditahan, Harbal menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 6 jam di gedung Kejati Sumatera Selatan. Setelah dinyatakan cukup bukti, status Harbal dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

"Sebelumnya tersangka HF diperiksa sebagai saksi, setelah penyidik menemukan cukup bukti akhirnya statusnya malam ini ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi dalam jumpa pers, Senin (11/6).

Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan Hibar Fijar ditetapkan tersangka lantaran penyidik menemukan aliran dana dari tersangka lainnya yakni Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), Muhamad Arif yang menyebakan kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar.

"Tersangka HF menerima uang hasil aliran dana dari kegiatan langgan internet desa dari tersangka MF selaku Direktur PT Info Media Solusi Net yang sebelumnya ditetapkan tersangka," jelasnya.

Dari pantauan terlihat tersangka Harbal Fijar, dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan digiring petugas Kejati untuk dibawa ke mobil tahanan.

Atas perbuatan tersangka R oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Selanjutnya tersangka kita tahan di Lapas Pakjo selama 20 hari kedepan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan dana internet desa guna menjalankan sistem aplikasi pengelola keuangan desa yang dikenal dengan sebutan aplikasi Siskeudes.

Aplikasi Siskeudes atau panjangnya Sistem Keuangan Desa, tidak lain bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.

Selain itu, aplikasi Siskeudes juga berfungsi sebagai alat kendali atau tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Aplikasi Siskeudes yang merupakan inisiasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam pelaksanaannya berkaitan erat dengan jaringan internet.

Sehingga dimulai dari tahun 2019, ratusan kantor kepala desa yang ada di Kabupaten Muba mulai menerapkan sistim laporan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes yang terhubung langsung dengan internet.

Namun nyatanya, pengelolaan internet pada masing-masing kantor Kepala Desa di Kabupaten Muba diantaranya pengadaan alat hingga terkoneksi dengan aplikasi Siskeudes di mark-up oleh oknum dengan cara diambil dari kas masing-masing desa.

Dugaan mark-up tersebut, berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumsel terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2023.

Populer

Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 18:58

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

UPDATE

Kader PKS yang Dilantik Dewan Harus jadi Kepanjangan Tangan Partai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:04

Peretasan PDN Imbas Pembuatannya Dikerjakan Swasta

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:50

PAN Tidak Setuju Pansus Haji

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:44

Pimpinan MPR sebut Amandemen Bukan soal Pilpres

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:41

Nihil Serangan Teroris, BNPT Dapat Jempol dari DPR

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:20

DK PWI: Tidak Ada Korupsi di PWI

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:00

Kemendagri Pinjamkan Kantor ke KPU dan Bawaslu Daerah Selama Pilkada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:00

KPK Ungkap Pengadaan Lahan di Rorotan Selisih Harga Rp400 M

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:00

Anak Angkat Prabowo Masuk Daftar Usulan Gerindra jadi Cawagub Aceh

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:46

Politikus PAN Terancam Sanksi jika Terlibat Judi Online

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:40

Selengkapnya