Berita

Kabid Pembangunan dan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, Harbal Fijar ditahan Kejati Sumsel/repro

Hukum

Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa, Jaksa Tahan Kabid PMD Musi Banyuasin

SELASA, 11 JUNI 2024 | 22:52 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penahanan terhadap Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penahanan dini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.

Sebelum ditahan, Harbal menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 6 jam di gedung Kejati Sumatera Selatan. Setelah dinyatakan cukup bukti, status Harbal dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

"Sebelumnya tersangka HF diperiksa sebagai saksi, setelah penyidik menemukan cukup bukti akhirnya statusnya malam ini ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi dalam jumpa pers, Senin (11/6).


Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan Hibar Fijar ditetapkan tersangka lantaran penyidik menemukan aliran dana dari tersangka lainnya yakni Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), Muhamad Arif yang menyebakan kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar.

"Tersangka HF menerima uang hasil aliran dana dari kegiatan langgan internet desa dari tersangka MF selaku Direktur PT Info Media Solusi Net yang sebelumnya ditetapkan tersangka," jelasnya.

Dari pantauan terlihat tersangka Harbal Fijar, dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan digiring petugas Kejati untuk dibawa ke mobil tahanan.

Atas perbuatan tersangka R oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Selanjutnya tersangka kita tahan di Lapas Pakjo selama 20 hari kedepan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan dana internet desa guna menjalankan sistem aplikasi pengelola keuangan desa yang dikenal dengan sebutan aplikasi Siskeudes.

Aplikasi Siskeudes atau panjangnya Sistem Keuangan Desa, tidak lain bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.

Selain itu, aplikasi Siskeudes juga berfungsi sebagai alat kendali atau tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Aplikasi Siskeudes yang merupakan inisiasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam pelaksanaannya berkaitan erat dengan jaringan internet.

Sehingga dimulai dari tahun 2019, ratusan kantor kepala desa yang ada di Kabupaten Muba mulai menerapkan sistim laporan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes yang terhubung langsung dengan internet.

Namun nyatanya, pengelolaan internet pada masing-masing kantor Kepala Desa di Kabupaten Muba diantaranya pengadaan alat hingga terkoneksi dengan aplikasi Siskeudes di mark-up oleh oknum dengan cara diambil dari kas masing-masing desa.

Dugaan mark-up tersebut, berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumsel terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2023.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya