Berita

Kabid Pembangunan dan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, Harbal Fijar ditahan Kejati Sumsel/repro

Hukum

Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa, Jaksa Tahan Kabid PMD Musi Banyuasin

SELASA, 11 JUNI 2024 | 22:52 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penahanan terhadap Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penahanan dini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.

Sebelum ditahan, Harbal menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 6 jam di gedung Kejati Sumatera Selatan. Setelah dinyatakan cukup bukti, status Harbal dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

"Sebelumnya tersangka HF diperiksa sebagai saksi, setelah penyidik menemukan cukup bukti akhirnya statusnya malam ini ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi dalam jumpa pers, Senin (11/6).

Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan Hibar Fijar ditetapkan tersangka lantaran penyidik menemukan aliran dana dari tersangka lainnya yakni Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), Muhamad Arif yang menyebakan kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar.

"Tersangka HF menerima uang hasil aliran dana dari kegiatan langgan internet desa dari tersangka MF selaku Direktur PT Info Media Solusi Net yang sebelumnya ditetapkan tersangka," jelasnya.

Dari pantauan terlihat tersangka Harbal Fijar, dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan digiring petugas Kejati untuk dibawa ke mobil tahanan.

Atas perbuatan tersangka R oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Selanjutnya tersangka kita tahan di Lapas Pakjo selama 20 hari kedepan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan dana internet desa guna menjalankan sistem aplikasi pengelola keuangan desa yang dikenal dengan sebutan aplikasi Siskeudes.

Aplikasi Siskeudes atau panjangnya Sistem Keuangan Desa, tidak lain bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.

Selain itu, aplikasi Siskeudes juga berfungsi sebagai alat kendali atau tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Aplikasi Siskeudes yang merupakan inisiasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam pelaksanaannya berkaitan erat dengan jaringan internet.

Sehingga dimulai dari tahun 2019, ratusan kantor kepala desa yang ada di Kabupaten Muba mulai menerapkan sistim laporan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes yang terhubung langsung dengan internet.

Namun nyatanya, pengelolaan internet pada masing-masing kantor Kepala Desa di Kabupaten Muba diantaranya pengadaan alat hingga terkoneksi dengan aplikasi Siskeudes di mark-up oleh oknum dengan cara diambil dari kas masing-masing desa.

Dugaan mark-up tersebut, berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumsel terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2023.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya