Berita

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tangkap AP pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis./Ist

Nusantara

Polisi Tangkap AP Pelaku Pemerasan Ria Ricis di Cipayung

SELASA, 11 JUNI 2024 | 20:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tangkap AP pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan AP ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Tanggal 10 Juni 2024 pada hari Senin, pukul 01:20 WIB. Tim Subdit Siber berhasil menangkap AP di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian kami bawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).


Usai ditangkap, AP langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka AP, pada 20:00 WIB, Senin, 10 Juni 2024 dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade.

Selain AP, penyidik juga menyita barang bukti yakni ponsel dan dua unit SIM (Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module) card.

"Jadi AP melakukan pengancaman melalui dua nomor handphone," kata Ade.

Kini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebelumnya, Ria Ricis menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal dan telah melaporkan kasus ini pada 7 Juni 2024.

Ria Ricis diduga diancam oleh seseorang tak dikenal. Dalam ancamamnya, orang itu akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial jika tak memberikan sejumlah uang.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya