Berita

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tangkap AP pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis./Ist

Nusantara

Polisi Tangkap AP Pelaku Pemerasan Ria Ricis di Cipayung

SELASA, 11 JUNI 2024 | 20:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tangkap AP pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan AP ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Tanggal 10 Juni 2024 pada hari Senin, pukul 01:20 WIB. Tim Subdit Siber berhasil menangkap AP di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian kami bawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).

Usai ditangkap, AP langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka AP, pada 20:00 WIB, Senin, 10 Juni 2024 dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade.

Selain AP, penyidik juga menyita barang bukti yakni ponsel dan dua unit SIM (Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module) card.

"Jadi AP melakukan pengancaman melalui dua nomor handphone," kata Ade.

Kini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebelumnya, Ria Ricis menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal dan telah melaporkan kasus ini pada 7 Juni 2024.

Ria Ricis diduga diancam oleh seseorang tak dikenal. Dalam ancamamnya, orang itu akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial jika tak memberikan sejumlah uang.


Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Zulkifli Hasan Tiba di Lokasi Rakernas PAN

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:50

Adik Raja Charles Gegar Otak setelah Ditabrak Kuda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:49

Kedubes Australia dan INA Bermitra untuk Tingkatkan Kerja Sama dan Investasi di Indonesia

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:30

Cerita Indira Soediro Perjuangkan Wasiat Orang Tua

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:24

Gunakan Teknologi AI, Google Translate Tambahkan 110 Bahasa Baru

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:16

Satelit Rusia Hancur Berkeping-keping di Ruang Angkasa, Bikin Panik Astronot ISS

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:54

Terungkap Alasan Sebenarnya Jenderal Militer Bolivia Lakukan Kudeta

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:53

Pakar Ekonomi Khawatir Rupiah Tambah Jebol

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:53

Gerindra Sumut: Radar Pendamping Bobby Nasution Mengarah ke Teguh Santosa

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:40

Pemutusan Hubungan Kerja

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:28

Selengkapnya