Berita

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tangkap AP pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis./Ist

Nusantara

Polisi Tangkap AP Pelaku Pemerasan Ria Ricis di Cipayung

SELASA, 11 JUNI 2024 | 20:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tangkap AP pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan AP ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Tanggal 10 Juni 2024 pada hari Senin, pukul 01:20 WIB. Tim Subdit Siber berhasil menangkap AP di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian kami bawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).


Usai ditangkap, AP langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka AP, pada 20:00 WIB, Senin, 10 Juni 2024 dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade.

Selain AP, penyidik juga menyita barang bukti yakni ponsel dan dua unit SIM (Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module) card.

"Jadi AP melakukan pengancaman melalui dua nomor handphone," kata Ade.

Kini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebelumnya, Ria Ricis menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal dan telah melaporkan kasus ini pada 7 Juni 2024.

Ria Ricis diduga diancam oleh seseorang tak dikenal. Dalam ancamamnya, orang itu akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial jika tak memberikan sejumlah uang.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya