Berita

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tangkap AP pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis./Ist

Nusantara

Polisi Tangkap AP Pelaku Pemerasan Ria Ricis di Cipayung

SELASA, 11 JUNI 2024 | 20:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tangkap AP pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan AP ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Tanggal 10 Juni 2024 pada hari Senin, pukul 01:20 WIB. Tim Subdit Siber berhasil menangkap AP di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian kami bawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).


Usai ditangkap, AP langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka AP, pada 20:00 WIB, Senin, 10 Juni 2024 dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade.

Selain AP, penyidik juga menyita barang bukti yakni ponsel dan dua unit SIM (Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module) card.

"Jadi AP melakukan pengancaman melalui dua nomor handphone," kata Ade.

Kini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebelumnya, Ria Ricis menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal dan telah melaporkan kasus ini pada 7 Juni 2024.

Ria Ricis diduga diancam oleh seseorang tak dikenal. Dalam ancamamnya, orang itu akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial jika tak memberikan sejumlah uang.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya