Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean/RMOL

Hukum

Dewas KPK Anggap Penyitaan HP Hasto Sesuai Prosedur

SELASA, 11 JUNI 2024 | 19:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyitaan handphone milik Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dan asistennya, Kusnadi sudah sesuai dengan prosedur.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari Kusnadi melalui pengacaranya, Rony Talapessy pada Selasa siang (11/6).

"Dipelajari dulu, sudah saya terima," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (11/6).


Tumpak pun secara tegas bahwa, penyitaan barang-barang milik saksi Hasto dan asistennya sudah sesuai dengan prosedur.

"Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai, ada surat perintahnya ada. Ada (pemberitahuan dari tim penyidik)," pungkas Tumpak.

Pengacara Hasto dan Kusnadi, Rony Talapessy secara resmi melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bakti ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami hari ini telah diterima oleh Dewas KPK, melalui Pak Amir yang merupakan Kabag TU, telah menerima surat laporan pengaduan kami tertanggal 11 Juni 2024, ini tanda terimanya," kata Rony kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Selasa siang (11/6).

Dia menjelaskan, cara-cara yang dilakukan salah satu penyidik bernama Rossa melakukan penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan tidak benar.

"Bahwa caranya salah satu penyidik bernama Rossa turun ke bawah memanggil staf dari Pak Sekjen bernama Kusnadi, seolah-olah Pak Sekjen Mas Hasto memanggil saudara Kusnadi. Sehingga beliau secara spontan mengikuti yang dibisikin, yang disampaikan. Akhirnya masuk ke dalam Gedung KPK, ke lantai dua, ternyata panggilan dari Pak Sekjen Mas Hasto itu tidak ada," jelas Rony.

Laporan ke Dewas ini, kata Rony, atas nama Kusnadi karena dia yang mengalami secara langsung dugaan perbuatan memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan dengan prosedur yang salah.

"Karena di sini terlihat sekali menjebak. Karena saudara Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan sebagai saksi, atau sebagai statusnya sebagai apa," pungkasnya.

Sementara itu pengacara yang lain, Johannes Tobing mengatakan, bahwa asistennya Hasto Kristiyanto juga diintimidasi oleh penyidik Rossa.

"Jadi kenapa kita keberatan? Keberatan kita adalah ketika si stafnya Pak Hasto ini dipanggil ke lantai 2, itu nyampe di lantai 2 itu diancam dan intimidasi itu, diancam-ancam tuh, 'kamu jangan boleh berbohong', jadi artinya ini kita keberatan karena orang ini stafnya Pak Hasto tidak urusan dengan perkara dia bukan orang yang diundang untuk dimintai klarifikasi," jelas Johannes.

Sebelumnya, tim penyidik telah menyita 3 unit handphone, terdiri dari 2 handphone milik Hasto dan 1 handphone milik Kusnadi. Selanjutnya, juga disita buku catatan agenda Hasto, serta 2 kartu ATM milik Kusnadi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya