Berita

Konferensi pers Polda Lampung soal kasus TPPO/Istimewa

Presisi

Polda Lampung Bongkar Kasus TPPO ke Malaysia

SELASA, 11 JUNI 2024 | 03:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polda Lampung mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dengan visa kunjungan, ternyata menjadi pekerja buruh pabrik dan asisten rumah tangga (ART) yang diekspos Senin sore (10/6).

Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 3 tersangka. Yaitu Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus, dan Jepri Saputra (36) warga Pesawaran.

Kasubdit Penmas, AKBP Rahmat, didampingi Kasubdit IV Ditkrimum AKBP, Adi Sastri, menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan dua kasus atau laporan polisi (LP) berbeda oleh masing-masing korban ketiga tersangka.


Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap para tersangka di Kota Bandar Lampung pada Mei 2024.

"Untuk pelaku Tati, korbannya yaitu Rukiyah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pelaku ini selaku perekrut korban dan pernah menjadi pekerja migran di sana," ujarnya.

Sementara pelaku Sofa dan Jepri telah mengirimkan korban atas nama Firdaus, Arba Fikri, dan Sahiri ke Malaysia. Mereka sempat ditahan dan dipulangkan oleh pihak Imigrasi setempat.

Pelaku Sofa ini selaku perekrut korban, sedangkan Jepri membantu dan memfasilitasi korban membuat paspor biasa (wisata), bukan paspor kerja.

Dari hasil pemeriksaan, para korban diberangkatkan ke Malaysia dengan cara nonprosedural lewat jalur Batam menggunakan kapal laut.

Para korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp5 juta sebagai ART dan buruh pabrik pemotongan ayam.

"Para pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp2,5 juta dari setiap 1 korban yang berhasil diberangkatkan," imbuhnya.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Lampung. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 buku paspor dan 3 lembar tiket pesawat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau Pasal 69 Jo.Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI. Ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya