Berita

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus (kemeja merah) saat akan masuk ke gedung KPK, Senin 20 Mei 2024/RMOL

Hukum

Dugaan Korupsi Askrida Naik Lidik

KPK Cari Tersangka
SENIN, 10 JUNI 2024 | 22:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Bangun Askrida yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 4,4 triliun ke tahap penyelidikan.

"Sudah diekspose dan disepakati untuk ditingkatkan ke tahap lidik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Kantor Berita RMOL.

Dugaan korupsi Askrida dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Audit Watch (IAW). Praktik culas menggerogoti uang rakyat di Askrida dilaporkan IAW terjadi pada 2018-2022.


Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menyebut uang korupsi Askrida diduga mengalir ke sejumlah kepala daerah pemilik saham Askrida. Di antaranya gubernur Sumatera Barat, gubernur Jawa Barat, gubernur Jakarta, dan gubernur Jawa Tengah.

Dengan dalih bagi-bagi komisi, masing-masing dari mereka menerima kurang lebih Rp 400 miliar, Rp 500 miliar, Rp 800 miliar dan Rp 400 miliar. Setelah diputuskan jajaran komisaris, uang komisi diserahterimakan dalam bentuk cash.

Setelah diterima uang tersebut kemudian ada yang digunakan untuk membuka bisnis skincare, petshop dan lain-lain oleh keluarga gubernur. Iskandar menyebut ada juga yang mengalir ke selebritis.

"Kami mengapresiasi proses hukum di KPK. Dengan naik lidik sudah tentu gubernur yang diduga menerima aliran uang Askrida secepatnya diperiksa," demikian kata Iskandar Sitorus.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya