Berita

Pengacara asistennya Hasto Kristiyanto mendatangi kantor Dewas KPK/RMOL

Nusantara

Sekuriti Dewas KPK Kembalikan Surat Laporan Pengacara Asisten Hasto

SENIN, 10 JUNI 2024 | 22:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat dititipkan ke sekuriti, berkas laporan tim kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dikembalikan karena jam operasional sudah tutup.

Awalnya, tim kuasa hukum Kusnadi selaku asisten Hasto, Rony Talapessy didampingi Johannes Tobing mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan yang merupakan kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Namun demikian, jam operasional penerimaan laporan masyarakat sudah tutup. Sehingga, pengacara menitipkan laporan kepada sekuriti. Tak berselang lama, surat dikembalikan dan diminta untuk kembali pada esok hari, Selasa (11/6).


Sementara itu, Rony mengatakan, dirinya akan melaporkan penyidik KPK atas ketidakprofesionalan saat melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik Kusnadi dan Hasto.

"Di sini kami menyampaikan bahwa kronologisnya, saudara Kusnadi sedang berada di lobi ketika mendampingi Pak Sekjen Mas Hasto. Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang bernama Saudara Rosa Purba Bekti, yang memakai masker dan memakai topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh Bapak (Hasto)" kata Rony kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Senin malam (10/6).

Secara spontan kata Rony, Kusnadi selanjutnya naik ke lantai 2 ruang pemeriksaan. Namun saat di lantai 2, Kusnadi digeledah tim penyidik.

"Kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto. Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesional, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa saudara Kusnadi seperti dijebak," terang Rony.

"Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada Dewan Pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang," sambung Rony.

Rony menyebut, barang-barang yang disita penyidik adalah, 3 unit handphone terdiri dari 1 handphone milik Kusnadi, dan 2 handphone milik Hasto. Selanjutnya buku catatan pribadi Hasto terkait agenda PDIP.

"Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga di sita. Dan semua ini tidak ada kaitannya dengan saudara Harun Masiku, dan juga 2 kartu ATM milik Kusnadi," jelasnya.

Sehingga, tim kuasa hukum asistennya Hasto akan kembali mendatangi Dewas KPK pada Selasa besok (11/6).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya