Berita

Ilustrasi foto/Net

Hukum

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Surat Suara di 147 TPS Kaltim

SENIN, 10 JUNI 2024 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat di Kalimantan Timur usai melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

“Dengan fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon," kata Arsul.


Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS.

"Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,” sebut Arsul.

Agenda penghitungan ulang surat suara tersebut dapat dilakukan Termohon dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan.

Waktu tersebut dinilai cukup sehingga tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

Untuk diketahui, ketika Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4) Pemohon memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon keanggotaan DPR.

Pada persandingan perolehan suara yang benar, yaitu PAN menurut Termohon memperoleh 111.141 suara dan seharusnya menurut Pemohon adalah 110.775 suara sehingga terdapat selisih 366 suara.

Sementara perolehan suara Partai Demokrat menurut Termohon adalah 110.752 suara dan menurut Pemohon adalah 110.935 suara, sehingga terdapat selisih 183 suara.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya