Berita

Suasana pembacaan putusan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang di Distrik Sentani

SENIN, 10 JUNI 2024 | 12:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU merekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani, terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Perintah itu disampaikan MK pada sidang pengucapan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan.

“Menyatakan, hasil perolehan suara parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil Pemilu anggota DPRD Dapil Papua 3 di Distrik Sentani harus direkapitulasi suara ulang,” kata Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).


Suhartoyo juga mengatakan, rekapitulasi suara ulang dilaksanakan dengan terlebih dulu menyandingkan formulir model C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani. Dalam hal terjadi perbedaan antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan, KPU harus berpedoman pada formulir model C. Hasil, paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini.

Kemudian KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRP Dapil Papua 3 yang tidak dibatalkan Mahkamah.

Berikutnya KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai kewenangannya.

Mahkamah menemukan, dari 225 TPS di Distrik Sentani hanya terdapat tiga TPS yang bersesuaian jumlah penggunaan surat suara yang termuat pada C. Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan, yaitu TPS 56 Kelurahan Sentani Kota, TPS 23 Kelurahan Hinekombe, dan TPS 01 Kampung Sereh, sedangkan 222 TPS lainnya terdapat perbedaan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya