Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting/Ist
Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tentang multifungsi TN, tidak bisa dilepaskan dari konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP), berbeda dengan Dwifungsi ABRI era Orde Lama dan Orde Baru.
"Tugas pokok TNI dibagi dua, ada Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan OMSP. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," kata Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dikutip Minggu (9/6).
Gintig menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyatakan kini TNI bukan lagi seperti Dwifungsi ABRI, melainkan sudah multifungsi TNI. Pernyataan itu dikemukakan Panglima TNI menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (6/6).
Menurut Ginting, publik mesti memahami konteks pernyataan itu tidak bisa dipisahkan dari tugas pokok TNI yang tercantum dalam Pasal 7 UU TNI. Di situ tugas TNI disesuaikan dengan kepentingan TNI.
Kata Ginting, tugas pokok pada ayat (1) dilakukan dengan OMP dan OMSP. OMSP awalnya 14 tugas, kini diusulkan dalam revisi UU TNI menjadi 20 tugas.
"Jadi penambahan jenis tugas itu disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan operasi yang saat ini sering dilakukan oleh TNI," ujar Ginting.
Misalnya, lanjut Ginting, soal mendukung pemerintah daerah maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penanganan bencana alam.
Termasuk misalnya melaksanakan diplomasi militer. Konteksnya untuk memberikan keleluasaan tugas TNI di luar negeri.
"Ingat beberapa waktu lalu dalam operasi penyelamatan kapal Sinar Kudus beserta awak kapal yang disandera. Begitu juga saat penyelamatan WNI di Wuhan China saat terjadi wabah Covid-19. Di situ negara memutuskan TNI harus melaksanakan operasi," kata Ginting.
"Begitu juga soal ancaman siber. Pada saat UU TNI disahkan pada 2004, belum ada masalah siber. Jadi harus dipahami akan selalu ada tantangan tugas baru yang harus diantisipasi," kata Ginting.
Ginting menambahkan, konteks OMSP berbeda dengan Dwifungsi ABRI era Orde Lama dan Orde Baru. Dwifungsi ABRI artinya ABRI memiliki fungsi pertahanan dan keamanan (Hankam) serta fungsi sosial dan politik (sospol).
"Politik dalam konteks Dwifungsi ABRI dianggap menyimpang, karena masuk dalam wilayah politik praktis. Seharusnya politiknya adalah politik negara," pungkas Ginting.