Berita

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, M Sopian (kanan), dan perwakilan Perkumpulan Pemantau Pemilu di Kota Bandung, Meswara Mega Nugraha/RMOLJabar

Bawaslu

Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 Harus Diawasi

MINGGU, 09 JUNI 2024 | 10:21 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak masyarakat mengawasi proses pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024, untuk memastikan akurasi data dan mencegah terjadinya pelanggaran.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung, M Sopian, mengaku khawatir terkait terbatasnya jumlah pengawas di kelurahan. "Kita hanya memiliki satu pengawas di tiap kelurahan, sedang petugas pemutakhiran data lebih dari satu," katanya.

Karena itu, peran aktif masyarakat mengawasi proses pemutakhiran data pemilih sangat penting. "Masyarakat jangan segan-segan melapor pada petugas di wilayah masing-masing bila ada data yang belum Coklit, atau ditemukan indikasi pelanggaran," pinta Sopian.


Salah satu isu krusial pada tahapan pemutakhiran data pemilih adalah penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 600 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS), meningkat dari 300 orang per TPS pada Pemilu 2024.

Menurut dia, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (9/6), Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan aturan dengan ketat. "Berapa pun jumlah TPS-nya, kami selaku pengawas akan mengikuti dan siap mengawasi," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Pemantau Pemilu di Kota Bandung, Meswara Mega Nugraha Sukarna, menilai, DPT yang banyak di setiap TPS bisa membuat anggota KPPS kewalahan.

"Jumlah DPT per TPS lebih banyak dibanding Pemilu 2024. Ini berdampak pada partisipasi masyarakat yang menurun, karena malas ke TPS yang jauh dari rumah," jelas Mega.

Dia juga mengingatkan potensi pelanggaran, joki Coklit, yang memasukan data palsu saat Pemilu, yang merupakan tindakan pidana dan dapat diproses hukum.

"UU Pilkada memiliki pasal-pasal yang mengatur larangan memasukkan data pemilih palsu, menghilangkan data pemilih, atau melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada hilangnya daftar pemilih," tegas Mega.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya