Berita

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, M Sopian (kanan), dan perwakilan Perkumpulan Pemantau Pemilu di Kota Bandung, Meswara Mega Nugraha/RMOLJabar

Bawaslu

Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 Harus Diawasi

MINGGU, 09 JUNI 2024 | 10:21 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak masyarakat mengawasi proses pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024, untuk memastikan akurasi data dan mencegah terjadinya pelanggaran.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung, M Sopian, mengaku khawatir terkait terbatasnya jumlah pengawas di kelurahan. "Kita hanya memiliki satu pengawas di tiap kelurahan, sedang petugas pemutakhiran data lebih dari satu," katanya.

Karena itu, peran aktif masyarakat mengawasi proses pemutakhiran data pemilih sangat penting. "Masyarakat jangan segan-segan melapor pada petugas di wilayah masing-masing bila ada data yang belum Coklit, atau ditemukan indikasi pelanggaran," pinta Sopian.


Salah satu isu krusial pada tahapan pemutakhiran data pemilih adalah penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 600 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS), meningkat dari 300 orang per TPS pada Pemilu 2024.

Menurut dia, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (9/6), Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan aturan dengan ketat. "Berapa pun jumlah TPS-nya, kami selaku pengawas akan mengikuti dan siap mengawasi," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Pemantau Pemilu di Kota Bandung, Meswara Mega Nugraha Sukarna, menilai, DPT yang banyak di setiap TPS bisa membuat anggota KPPS kewalahan.

"Jumlah DPT per TPS lebih banyak dibanding Pemilu 2024. Ini berdampak pada partisipasi masyarakat yang menurun, karena malas ke TPS yang jauh dari rumah," jelas Mega.

Dia juga mengingatkan potensi pelanggaran, joki Coklit, yang memasukan data palsu saat Pemilu, yang merupakan tindakan pidana dan dapat diproses hukum.

"UU Pilkada memiliki pasal-pasal yang mengatur larangan memasukkan data pemilih palsu, menghilangkan data pemilih, atau melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada hilangnya daftar pemilih," tegas Mega.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya