Berita

Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang/RMOLSumsel

Hukum

Korupsi, Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Divonis 3 Tahun Penjara

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 21:37 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA


Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Ir Sarimuda dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pitriadi pada persidangan yang di gelar pada Jumat (7/6). Sarimuda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain hukuman penjara, Sarimuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Selanjutnya, penuntut umum diminta untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

Selain hukuman penjara, Sarimuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Selanjutnya, penuntut umum diminta untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarimuda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan Sarimuda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, tindakan meringankan diambil karena Sarimuda telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp15 miliar dan bersikap sopan dalam persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

Setelah pembacaan putusan, penuntut umum, terdakwa, dan penasehat hukum diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan, berpikir-pikir, atau mengajukan banding.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya