Berita

Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang/RMOLSumsel

Hukum

Korupsi, Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Divonis 3 Tahun Penjara

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 21:37 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA


Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Ir Sarimuda dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pitriadi pada persidangan yang di gelar pada Jumat (7/6). Sarimuda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain hukuman penjara, Sarimuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Selanjutnya, penuntut umum diminta untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

Selain hukuman penjara, Sarimuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Selanjutnya, penuntut umum diminta untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarimuda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan Sarimuda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, tindakan meringankan diambil karena Sarimuda telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp15 miliar dan bersikap sopan dalam persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

Setelah pembacaan putusan, penuntut umum, terdakwa, dan penasehat hukum diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan, berpikir-pikir, atau mengajukan banding.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya