Berita

Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga/Ist

Politik

Dewan Kota/Kabupaten Berpeluang Jadi DPRD Tingkat II

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 13:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Apabila judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Dewan Kota/Kabupaten yang ada saat ini ditingkatkan menjadi DPRD Tingkat II

Diketahui UU DKJ saat ini sedang digugat oleh Direktur Eksekutif THT Lawfirm, Taufiqurrahman.

"Bila berhasil gugatan ini ke MK, bisa juga Dewan Kota/Kabupaten yang ada saat ini ditingkatkan menjadi DPRD Tingkat II seperti yang saya Usulkan sebelumnya," kata Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga, Jumat (7/6).


Menurutnya, gugatan judicial review UU DKJ itu harus menguji kembali Pasal 17 pada Bab V yang mengatur tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten agar status Dewan Kota/Dewan Kabupaten dapat ditingkatkan menjadi DPRD Tingkat II.

"Dengan tidak lagi berstatus ibu kota negara, maka sesungguhnya Jakarta kini sama dengan provinsi-provinsi lain di mana di provinsi-provinsi itu ada DPRD Tingkat I (Provinsi) dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota)," kata Rico.

Aktivis senior Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) ini menilai diperlukan pengujian kembali pasal-pasal di dalam UU DKI agar bisa mengoptimalkan pembangunan di berbagai wilayah Jakarta diantaranya terkait pemerintahan daerah tingkat II.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif THT Lawfirm, Taufiqurrahman yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang digugat diantaranya Pasal 1 Ayat 9, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 13 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Menurutnya, kebijakan Wali Kota di Jakarta dipilih oleh Gubernur tidak lagi relevan setelah UU DKJ secara hukum mencabut status Jakarta sebagai ibu kota. Maka seharusnya, kata dia, jabatan Wali Kota dapat dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, ketua partai di tingkat kota di seluruh Indonesia di tingkat kota/kabupaten mereka banyak yang maju sebagai calon walikota, menjadi bupati, menjadi wakil walikota maupun wakil bupati, sementara kan di Jakarta nggak bisa," kata Taufiqurrahman.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya