Berita

Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga/Ist

Politik

Dewan Kota/Kabupaten Berpeluang Jadi DPRD Tingkat II

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 13:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Apabila judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Dewan Kota/Kabupaten yang ada saat ini ditingkatkan menjadi DPRD Tingkat II

Diketahui UU DKJ saat ini sedang digugat oleh Direktur Eksekutif THT Lawfirm, Taufiqurrahman.

"Bila berhasil gugatan ini ke MK, bisa juga Dewan Kota/Kabupaten yang ada saat ini ditingkatkan menjadi DPRD Tingkat II seperti yang saya Usulkan sebelumnya," kata Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga, Jumat (7/6).


Menurutnya, gugatan judicial review UU DKJ itu harus menguji kembali Pasal 17 pada Bab V yang mengatur tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten agar status Dewan Kota/Dewan Kabupaten dapat ditingkatkan menjadi DPRD Tingkat II.

"Dengan tidak lagi berstatus ibu kota negara, maka sesungguhnya Jakarta kini sama dengan provinsi-provinsi lain di mana di provinsi-provinsi itu ada DPRD Tingkat I (Provinsi) dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota)," kata Rico.

Aktivis senior Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) ini menilai diperlukan pengujian kembali pasal-pasal di dalam UU DKI agar bisa mengoptimalkan pembangunan di berbagai wilayah Jakarta diantaranya terkait pemerintahan daerah tingkat II.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif THT Lawfirm, Taufiqurrahman yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang digugat diantaranya Pasal 1 Ayat 9, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 13 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Menurutnya, kebijakan Wali Kota di Jakarta dipilih oleh Gubernur tidak lagi relevan setelah UU DKJ secara hukum mencabut status Jakarta sebagai ibu kota. Maka seharusnya, kata dia, jabatan Wali Kota dapat dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, ketua partai di tingkat kota di seluruh Indonesia di tingkat kota/kabupaten mereka banyak yang maju sebagai calon walikota, menjadi bupati, menjadi wakil walikota maupun wakil bupati, sementara kan di Jakarta nggak bisa," kata Taufiqurrahman.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya