Berita

Ilustrasi industri keramik/Net

Bisnis

Pacu Daya Saing, Kemenperin Siapkan Standardisasi Industri Keramik

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan strategi standardisasi industri keramik untuk  memacu peningkatan kualitas dan efisiensi produksi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, langkah itu juga untuk meningkatkan daya saing sektor tersebut di pasar domestik maupun global.

Menurutnya, kinerja subsektor industri Barang Galian Non Logam (BGNL) yang membawahi industri keramik dan mineral non logam lainnya, mampu tumbuh signifikan pada triwulan IV - 2023 sebesar 9,17 persen, naik dibanding triwulan I-2023 yang mengalami kontraksi -2,1 persen.


Sektor industri ini bahkan berkontribusi 2,81 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas.

Penerapan standardisasi, menurut Andi, tidak hanya terkait dengan pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) saja, melainkan juga mencakup standard industri hijau, dan standard spesifikasi teknologi industri.
 
Standardisasi ini memiliki tiga peranan penting dalam peningkatan daya saing industri keramik. Pertama, sebagai barometer kualitas yang konsisten untuk produk keramik, sehingga memastikan bahwa barang yang dijual di pasaran memenuhi standar yang tinggi dan dapat bersaing di pasar global.
 
Kedua, dapat mendorong inovasi teknologi produksi dan material, itu karena indikator yang berkembang memerlukan peningkatan berkelanjutan untuk memenuhi persyaratan pasar global yang ketat. Sehingga penerapan standardisasi tersebut bisa memacu inovasi teknologi sektor keramik secara masif.

Ketiga, standardisasi memiliki peranan sebagai hambatan perdagangan non-tarif (non-tariff barrier) yang memberikan jaminan terhadap produk keramik impor supaya memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Indonesia.

"Bahkan, kami juga berperan dalam implementasi standar halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimiliki beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BSKJI Kemenperin," ungkap Andi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya