Berita

Ilustrasi industri keramik/Net

Bisnis

Pacu Daya Saing, Kemenperin Siapkan Standardisasi Industri Keramik

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan strategi standardisasi industri keramik untuk  memacu peningkatan kualitas dan efisiensi produksi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, langkah itu juga untuk meningkatkan daya saing sektor tersebut di pasar domestik maupun global.

Menurutnya, kinerja subsektor industri Barang Galian Non Logam (BGNL) yang membawahi industri keramik dan mineral non logam lainnya, mampu tumbuh signifikan pada triwulan IV - 2023 sebesar 9,17 persen, naik dibanding triwulan I-2023 yang mengalami kontraksi -2,1 persen.


Sektor industri ini bahkan berkontribusi 2,81 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas.

Penerapan standardisasi, menurut Andi, tidak hanya terkait dengan pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) saja, melainkan juga mencakup standard industri hijau, dan standard spesifikasi teknologi industri.
 
Standardisasi ini memiliki tiga peranan penting dalam peningkatan daya saing industri keramik. Pertama, sebagai barometer kualitas yang konsisten untuk produk keramik, sehingga memastikan bahwa barang yang dijual di pasaran memenuhi standar yang tinggi dan dapat bersaing di pasar global.
 
Kedua, dapat mendorong inovasi teknologi produksi dan material, itu karena indikator yang berkembang memerlukan peningkatan berkelanjutan untuk memenuhi persyaratan pasar global yang ketat. Sehingga penerapan standardisasi tersebut bisa memacu inovasi teknologi sektor keramik secara masif.

Ketiga, standardisasi memiliki peranan sebagai hambatan perdagangan non-tarif (non-tariff barrier) yang memberikan jaminan terhadap produk keramik impor supaya memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Indonesia.

"Bahkan, kami juga berperan dalam implementasi standar halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimiliki beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BSKJI Kemenperin," ungkap Andi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya