Berita

Ilustrasi gamabar/Net

Hukum

Ahli Agraria Menjadi Amicus Curiae Selesaikan Sengketa Tanah

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 01:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ahli agraria Indonesia, Iwan Nurdin menjadi sahabat peradilan (amicus curiae) dalam perkara PT Bumi Menara Internusa (PT BMI) dan Indra Winoto melawan May Setiawati dan kawan-kawan pada kasus sengketa tanah.
 
Perkara ini berawal dari kepemilikan tanah oleh Indra Winoto yang dibelinya dari Kasiatun dan saat ini tengah dipinjampakaikan oleh PT BMI dalam operasionalnya. Namun, secara tiba-tiba pada tahun 2021 sertifikat kepemilikan tanah Indra Winoto diklaim secara sepihak dan digugat oleh 13  orang yang mengaku cucu dan ahli waris dari Rasmi.
 
Tanah seluas 7.300 meter ini semula dimiliki oleh pasangan suami istri Ny. B. Rasmi Rasti dan Soemowiarso yang mempunyai 13 orang anak. Dua di antara anak tersebut bernama Ny. Rasmi (nenek para penggugat) dan Soenarwan. Tanah ini mengalami peralihan hak dari buyut Ny. Rasmi.
 

 
Pada tahun 1983, Indra Winoto membeli tanah tersebut dari Kasiatun berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 86/DPT/1983 tertanggal 18 April 1983 dan memiliki kekuatan hak milik.
 
“Namun, tiba-tiba pada Maret 2021 cucu dari Rasmi atau cicit dari Rasmi Rasti mengajukan gugatan perdata terhadap objek tanah tersebut dan memanfaatkan kemiripan nama Nenek mereka (Rasmi) dan Buyut mereka (Rasmi Rasti) dan mengklaim sebagai ahli waris serta menuntut ganti rugi terhadap penguasaan tanah yang selama ini digunakan untuk operasionalisasi bisnis PT BMI,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (5/6).
 
Dalam amicusnya, Iwan memahami berbagai keterbatasan yang dihadapi oleh hakim dalam menemukan kebenaran materiil. Hal ini juga diperburuk dengan pihak Penggugat dengan memanfaatkan posisi Tergugat terhadap akses yang terbatas.
 
“Melalui amicus ini saya berharap bahwa hakim dapat menjunjung tinggi asas audi alteram partem. Para pihak diberlakukan sama dan dibebankan kewajiban untuk mengajukan bukti yang sebenar-benarnya, tidak difabrikasi dan diarahkan untuk kepentingan serta keuntungan satu pihak. Pembuktian ini penting untuk membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum,” terang Iwan.
 
Berbagai bukti yang menunjukkan historis kepemilikan, pewarisan serta peralihan hak harus dibuktikan oleh para pihak, terutama penggugat. Namun, dia menjelaskan bahwa hal ini juga perlu ditopang oleh itikad baik para pihak sehingga membantu hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.  
 
“Jika dibaca sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi yang memenangkan Penggugat May Setiawati, dkk, saya melihat ada ruang gelap yang sengaja tidak dibuka dan ditutup-tutupi oleh Penggugat,” bebernya.
 
“Hal ini menjerumuskan peradilan sebagai korban dengan disajikannya bukti-bukti sepihak sehingga menyulitkan majelis hakim untuk melihat gambaran yang utuh dan komprehensif,” pungkas Iwan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya