Berita

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku mantan Menteri Pertanian/RMOL

Hukum

SYL Minta Hakim Buka Blokir Rekening Bank untuk Kebutuhan Keluarga

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 00:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon agar Majelis Hakim membuka rekening pribadi dan istrinya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup hingga membayar pengacara.

Permohonan itu disampaikan langsung SYL di dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Awalnya saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan saksi, SYL bercerita soal kontribusinya terhadap negara.


"Saya berkontribusi kepada negara ini Rp2.400 triliun Bapak setiap tahun. Dan itu nanti saya jadi Menterinya di atas Rp2.000 triliun. Jadi nggak mungkin main-main seperti ini Bapak. Maafkan saya. Dan ini pernyataan dari Presiden pada 14 Agustus 2023, tentang pernyataan ini. Untuk impor dan ekspor saya naik Rp275,15 triliun. Maaf, saya perlu sampaikan ini karena saya di media hancur, Bapak," kata SYL.

Mantan politikus Nasdem itu pun mengatakan bahwa dirinya merupakan pegawai negeri rendahan dan memiliki pekerjaan lain selain menjadi ASN sebelumnya. Untuk itu, SYL memohon agar Majelis Hakim dapat membuka blokir rekeningnya dan rekening bank istrinya.

"Oleh karena itu Pak, saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka Pak. Saya tidak bisa bayar ini (pengacara). Ini (pengacara) sudah mau meninggalkan saya semua. Saya nggak main-main dengan ini Pak,” tegasnya.

“Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan agar khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barang kali ini perlu mendapat pertimbangan kemanusiaan saja. Terima kasih Pak," harap SYL.

Namun demikian, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan, bahwa permohonan SYL bisa disampaikan ketika pemeriksaan terdakwa pada persidangan ke depannya.

"Dan kalau memang apa yang saudara sampaikan tadi, silakan saudara ajukan dalam nota pembelaan saudara, sekalian dengan bukti-bukti. Tentunya kan begitu? Semuanya nanti akan kami pertimbangkan dengan catatan dengan alat bukti ya," kata Hakim Ketua Rianto.

Salah satu tim penasihat hukum terdakwa SYL pun turut menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim dapat membuka blokir rekening bank milik SYL.

"Yang mulia mungkin dipertegas, untuk yang permohonan, permohonan pembukaan rekening gaji, yang memang penghasilan beliau dari dulu digaji itu, apakah kami ajukan permohonan tertulis juga?" tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa SYL.

Hakim Ketua Rianto menjawab hal yang sama. Di mana, permohonan terdakwa SYL bisa diajukan pada sidang nota pembelaan.

"Silakan nanti saudara ajukan permohonan, karena ini masih sidang masih berlangsung ya. Silakan nanti tentunya apa yang barang bukti yang disita oleh Jaksa,” tegas dia.

“Tentunya Jaksa harus mempertanggungjawabkan itu, dengan bukti-bukti, tentunya kalau saudara punya bantahan terhadap apa-apa yang sudah disita oleh penuntut umum, silahkan saudara buat bukti bandingan, begitu, nanti kami akan nilai ya," terang Hakim Ketua Rianto.

Salah satu tim penasihat hukum terdakwa SYL kembali menyampaikan permohonan yang sama. Mengingat, rekening bank tabungan gaji tersebut akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup SYL dan keluarganya.

"Baik, kami ngerti. Karena ini masih berlangsung ya persidangan ini masih berlangsung, masih butuh pembuktian, dan kami masih membutuhkan itu sambil kami menghitung semua apa yang dituduhkan oleh penuntut umum sesuai dengan dakwaannya. Nanti silahkan kami juga memberi kesempatan saudara untuk pembelaan, saudara ajukan semua bukti-bukti yang ada untuk bukti pembanding, nanti kami akan mempertimbangkan, mana yang perlu disita dan mana yang tidak,” bebernya.

“Kan tentu akan ada sesuai dengan bukti yang ada ya. Baik, seperti itu. Jadi butuh kesabaran saudara untuk mengikuti proses persidangan. Seperti inilah persidangan tindak pidana korupsi ya," pungkas Hakim Ketua Rianto.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya