Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Potongan Gaji Pejabat Hingga Petinggi BUMN Bisa Biayai Tapera

RABU, 05 JUNI 2024 | 04:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai telah merugikan pengusaha dan pekerja. Sebaiknya, biaya Tapera bersumber dari potongan gaji pejabat negara hingga petinggi BUMN

Hal itu disampaikan pengamat politik dan kebijakan negara dari FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/6).
 
"Ketimbang mewajibkan Tapera yang merugikan buruh dan pengusaha, sebaiknya pemerintah memotong penghasilan pejabat negara, direksi hingga komisaris BUMN yang berpendapatan lebih dari Rp35 juta perbulan," kata Insan.


Menurut dia, dengan pendapatan ratusan juta tersebut, seharusnya tidak ada masalah apabila mendapatkan potongan hingga 15 persen.

"Para pejabat, direksi dan komisaris BUMN itu penghasilannnya terlampau besar sedangkan pekerjaannya tidak lebih berat dari para pekerja, potong saja 15 persen, toh mereka masih dapat hidup layak," ungkapnya.

Lanjut dia, para pejabat negara hingga komisaris BUMN banyak yang tidak memiliki beban kerja sesuai dengan gajinya.

"Kita tahu banyak pengemban jabatan komisaris BUMN, Staf khusus hingga anggota Dewan Pertimbangan itu hanya sekadar konsesi politik,” tegasnya.

“Banyak di antara mereka load pekerjaannya tidak benar-benar signifikan dan menikmati gaji ratusan juta rupiah. Orang-orang seperti inilah yang harusnya mendapatkan potongan besar," pungkas Insan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya