Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Potongan Gaji Pejabat Hingga Petinggi BUMN Bisa Biayai Tapera

RABU, 05 JUNI 2024 | 04:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai telah merugikan pengusaha dan pekerja. Sebaiknya, biaya Tapera bersumber dari potongan gaji pejabat negara hingga petinggi BUMN

Hal itu disampaikan pengamat politik dan kebijakan negara dari FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/6).
 
"Ketimbang mewajibkan Tapera yang merugikan buruh dan pengusaha, sebaiknya pemerintah memotong penghasilan pejabat negara, direksi hingga komisaris BUMN yang berpendapatan lebih dari Rp35 juta perbulan," kata Insan.


Menurut dia, dengan pendapatan ratusan juta tersebut, seharusnya tidak ada masalah apabila mendapatkan potongan hingga 15 persen.

"Para pejabat, direksi dan komisaris BUMN itu penghasilannnya terlampau besar sedangkan pekerjaannya tidak lebih berat dari para pekerja, potong saja 15 persen, toh mereka masih dapat hidup layak," ungkapnya.

Lanjut dia, para pejabat negara hingga komisaris BUMN banyak yang tidak memiliki beban kerja sesuai dengan gajinya.

"Kita tahu banyak pengemban jabatan komisaris BUMN, Staf khusus hingga anggota Dewan Pertimbangan itu hanya sekadar konsesi politik,” tegasnya.

“Banyak di antara mereka load pekerjaannya tidak benar-benar signifikan dan menikmati gaji ratusan juta rupiah. Orang-orang seperti inilah yang harusnya mendapatkan potongan besar," pungkas Insan.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya