Berita

Mahfud MD/Rep

Politik

Mahfud MD: Cara Berhukum Negara Ini Sudah Dirusak

RABU, 05 JUNI 2024 | 02:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

  Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 terus menuai kontroversi dan polemik bagi tatanan hukum di negeri ini.

Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD langsung angkat bicara terkait polemik tersebut.

Dia awalnya enggan mengomentari polemik tersebut ketika dihujani berbagai pertanyaan oleh netizen dalam akun media X pribadinya.


Namun akhirnya, mantan cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu mengeluarkan uneg-uneg-nya.

Menurut Mahfud, Peraturan KPU yang oleh MA dinyatakan bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 itu justru memuat materi yang diambil dari ketentuan Pasal 7 UU 10/2016.

Pasal tersebut mengatur, "Saat mencalonkan diri atau dicalonkan Cagub/cawagub harus berusia minimal 30 tahun sedangkan Cabup/cawabup dan cawali/cawawali harus berusia minimal 25 tahun".

“Saya kira hakim MA ini tidak baca peraturannya. Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU No. 10/2016. Bukankah PKPU itu justru menurun dari isi UU 10/2016. Orang yang belajar ilmu perundang-undangan sedikit saja itu sudah mengerti, bahwa jawabannya itu,” ujar Mahfud dikutip Kantor Berita Politik RMOL dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, Rabu (5/6).

Lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, akrobat hukum untuk kepentingan politik terus terjadi saat ini. Hal itu terus menimbulkan kebusukan hukum.

Masih kata Mahfud, putusan MA itu seakan membatalkan suatu UU. Padahal dalam konstitusi kita, membatalkan UU hanya bisa dilakukan melalui 2 cara yakni legislative review di DPR dan judicial review di MK.

“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, biar saja busuk tambah busuk, biar nanti kebusukan itu akan runtuh sendiri suatu saat. Apa yang kau mau lakukan, lakukan saja mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan. Tapi suatu saat, kebusukan itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama,” tandas Mahfud.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya