Berita

Mahfud MD/Rep

Politik

Mahfud MD: Cara Berhukum Negara Ini Sudah Dirusak

RABU, 05 JUNI 2024 | 02:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

  Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 terus menuai kontroversi dan polemik bagi tatanan hukum di negeri ini.

Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD langsung angkat bicara terkait polemik tersebut.

Dia awalnya enggan mengomentari polemik tersebut ketika dihujani berbagai pertanyaan oleh netizen dalam akun media X pribadinya.


Namun akhirnya, mantan cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu mengeluarkan uneg-uneg-nya.

Menurut Mahfud, Peraturan KPU yang oleh MA dinyatakan bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 itu justru memuat materi yang diambil dari ketentuan Pasal 7 UU 10/2016.

Pasal tersebut mengatur, "Saat mencalonkan diri atau dicalonkan Cagub/cawagub harus berusia minimal 30 tahun sedangkan Cabup/cawabup dan cawali/cawawali harus berusia minimal 25 tahun".

“Saya kira hakim MA ini tidak baca peraturannya. Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU No. 10/2016. Bukankah PKPU itu justru menurun dari isi UU 10/2016. Orang yang belajar ilmu perundang-undangan sedikit saja itu sudah mengerti, bahwa jawabannya itu,” ujar Mahfud dikutip Kantor Berita Politik RMOL dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, Rabu (5/6).

Lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, akrobat hukum untuk kepentingan politik terus terjadi saat ini. Hal itu terus menimbulkan kebusukan hukum.

Masih kata Mahfud, putusan MA itu seakan membatalkan suatu UU. Padahal dalam konstitusi kita, membatalkan UU hanya bisa dilakukan melalui 2 cara yakni legislative review di DPR dan judicial review di MK.

“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, biar saja busuk tambah busuk, biar nanti kebusukan itu akan runtuh sendiri suatu saat. Apa yang kau mau lakukan, lakukan saja mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan. Tapi suatu saat, kebusukan itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama,” tandas Mahfud.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya