Berita

Mahfud MD/Rep

Politik

Mahfud MD: Cara Berhukum Negara Ini Sudah Dirusak

RABU, 05 JUNI 2024 | 02:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

  Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 terus menuai kontroversi dan polemik bagi tatanan hukum di negeri ini.

Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD langsung angkat bicara terkait polemik tersebut.

Dia awalnya enggan mengomentari polemik tersebut ketika dihujani berbagai pertanyaan oleh netizen dalam akun media X pribadinya.


Namun akhirnya, mantan cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu mengeluarkan uneg-uneg-nya.

Menurut Mahfud, Peraturan KPU yang oleh MA dinyatakan bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 itu justru memuat materi yang diambil dari ketentuan Pasal 7 UU 10/2016.

Pasal tersebut mengatur, "Saat mencalonkan diri atau dicalonkan Cagub/cawagub harus berusia minimal 30 tahun sedangkan Cabup/cawabup dan cawali/cawawali harus berusia minimal 25 tahun".

“Saya kira hakim MA ini tidak baca peraturannya. Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU No. 10/2016. Bukankah PKPU itu justru menurun dari isi UU 10/2016. Orang yang belajar ilmu perundang-undangan sedikit saja itu sudah mengerti, bahwa jawabannya itu,” ujar Mahfud dikutip Kantor Berita Politik RMOL dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, Rabu (5/6).

Lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, akrobat hukum untuk kepentingan politik terus terjadi saat ini. Hal itu terus menimbulkan kebusukan hukum.

Masih kata Mahfud, putusan MA itu seakan membatalkan suatu UU. Padahal dalam konstitusi kita, membatalkan UU hanya bisa dilakukan melalui 2 cara yakni legislative review di DPR dan judicial review di MK.

“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, biar saja busuk tambah busuk, biar nanti kebusukan itu akan runtuh sendiri suatu saat. Apa yang kau mau lakukan, lakukan saja mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan. Tapi suatu saat, kebusukan itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama,” tandas Mahfud.

Populer

Gufroni Jadikan Muhammadiyah Sarang Mafia Berideologi Ekstrem

Senin, 12 Mei 2025 | 16:27

Jokowi Jadi Ketum PSI, Pertama Dalam Sejarah Bapak Gantikan Anak

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:31

Negara Harus Tunjukkan Taring Amankan Jaksa Lewat TNI

Senin, 12 Mei 2025 | 17:42

IDI Minta Menkes Dicopot Gegara Bikin Kolegium Tandingan

Selasa, 13 Mei 2025 | 19:59

Kejagung Tegaskan Pengamanan dari TNI Tidak Terkait Kasus Satelit Kemhan

Senin, 12 Mei 2025 | 22:18

Arsjad Rasjid Cs Kalah di MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:26

Minta Dikawal TNI, Kejagung Dicurigai Bakal Usut Kasus Libatkan Petinggi Polri

Selasa, 13 Mei 2025 | 18:33

UPDATE

Soeharto Cukup Menjadi Teks Sejarah

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:40

Cium Merah Putih

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:20

Tiba di Bangkok, Prabowo Siap Temui Raja dan PM Thailand

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:12

Usul Gibran Kirim Anak Nakal ke Pesantren Patut Dicoba

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:00

Jokower dan Buzzer Bakal Latah Usulkan Jokowi Bapak Infrastruktur

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:35

DPR Minta Bea Cukai Ekstra Ketat Awasi Produk Impor Ilegal

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:15

Gembong OPM Yeremias Foumair Berikrar Setia ke NKRI

Minggu, 18 Mei 2025 | 07:47

Meningkatkan Kinerja Implementasi KUHAP

Minggu, 18 Mei 2025 | 07:17

Pelajar Pelaku Tawuran di Surabaya Dikirim ke Kampung Anak Negeri

Minggu, 18 Mei 2025 | 06:48

Jadi Kampiun 3 Kompetisi, Barcelona Ditaksir Kantongi Rp1,6 Triliun

Minggu, 18 Mei 2025 | 06:33

Selengkapnya