Berita

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jaksel pada Selasa (4/6)/Ist

Hukum

Dua Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

SELASA, 04 JUNI 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus korupsi di PT Timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, dua orang tersangka yang dilimpahkan adalah Tamron (TN) alias Aon dan Achmad Albami (AA).

"Pertama adalah T alias A alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP. Kedua atas nama AA selaku Manager Operational Tambang dari CV VIP dan PT MCM," kata Haryoko kepada wartawan, Selasa (4/6).


Selanjutnya jaksa penuntut akan segera menyusun surat dakwaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan segera akan kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan (Tipikor)," kata Haryoko.

Kejagung juga melimpahkan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor hingga barang berharga seperti emas dan uang tunai.

Dalam kasus ini korupsi timah, Kejagung sudah menjerat 22 tersangka.

Kerugian kasus timah ini mencapai Rp300 triliun, dengan harga sewa smelter PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar senilai Rp 26,649 triliun, dan terakhir kerusakan ekologis yang mencapai Rp271,6 triliun.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya