Berita

Ilustrasi/Rep

Politik

Dirut Kimia Farma Layak Dicopot

SELASA, 04 JUNI 2024 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama PT Kimia Farma, David Utama, layak dicopot, karena perusahaan BUMN yang dipimpinnya mengalami kerugian keuangan sangat besar.

Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, merespon kerugian yang dialami Kimia Farma sebesar Rp1,48 triliun sepanjang 2023.

Angka itu membengkak 678 persen dari kerugian 2022 yang tercatat sebesar Rp190,47 miliar.


"Dirut Kimia Farma layak dicopot karena membuat rugi BUMN. Bahkan, jika terbukti menyimpang secara hukum, dia layak dijebloskan ke penjara. Apalagi jika ditemukan aliran uang oleh PPATK, misalnya menyalahgunakan keuangan perusahaan," kata Hari, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/6).

Selain itu, sambung dia, DPR RI juga harus mengevaluasi Menteri BUMN, Erick Thohir, terkait kerugian yang dialami Kimia Farma. Menurut Hari, Erick juga harus bertanggung jawab penuh atas kondisi Kimia Farma saat ini.

"Patut diduga keuangannya disalahgunakan untuk program tertentu, misalnya mensubsidi Bansos yang membludak jelang Pemilu 2024, atau mensubsidi proyek IKN yang jadi kebanggaan Jokowi," pungkas Hari.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya