Berita

Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo,Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK akan Analisis Keterlibatan Febri Diansyah Rintangi Penyidikan

SELASA, 04 JUNI 2024 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisis dugaan keterlibatan mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah menghalang-halangi proses pemeriksaan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya soal kesaksian Febri yang selalu berkelit dan berlindung di balik UU Advokat ketika menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin (3/6).

Menghalang-halangi proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi diketahui diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor.

"Tentu perlu melakukan pengumpulan data dan informasi yang riil dan konkret dari penyidik dan dari hasil sidang perkara SYL Cs, sementara sidang masih dalam proses," kata Tanak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/6).

Johanis menjelaskan, dari pengumpulan data dan informasi dari penyidik dan hasil sidang, pihaknya akan melakukan analisis sejauh mana keterlibatan mantan pengacara SYL itu.

"(Pengusutan dilakukan) Setelah dianalisis sejauh mana keterlibatannya dalam menghalang-halangi proses pemeriksaan perkara Tipikor," pungkas Tanak.

Sebelumnya dalam persidangan, Febri selalu berkelit dan berlindung di balik UU Advokat ketika ditanya Majelis Hakim maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satunya terkait isi legal opinion yang dilakukan Febri dan kawannya di Visi Law Office ketika tahap penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan).

Bahkan, Jaksa KPK menemukan data ada 19 orang saksi yang telah diperiksa KPK, ditemui Febri dan dilakukan wawancara. Padahal menurut Hakim, hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Itu tidak masalah saksi bertanya kepada siapapun di Kementerian untuk bahan pembelaan saudara tentunya, ndak masalah," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang persidangan, Senin (4/6).


"Tapi yang jadi masalah ini apabila saudara sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membuat BAP di penyidik KPK, kemudian saudara mempengaruhi mereka, itu yang jadi masalah pak," sambungnya.

Sebagai kuasa hukum SYL dan dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan, dan Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementan, SYL dan 7 orang lainnya mendapatkan honor sebesar Rp800 juta di tahap penyelidikan, dan Rp3,1 miliar di tahap penyidikan.


Populer

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan dan Karhutla

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:09

Milad ke-48 GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lhokseumawe

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:07

Rezeki Nomplok Sunhaji Bukan Karena Mulut Kotor Gus Miftah

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:48

Tiongkok Minta Kampus Sediakan Mata Kuliah Love Education

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:39

Pilkada Ulang Dijadwalkan Agustus 2025, Ketua Komisi II: Lebih Cepat Lebih Baik

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:31

Banjir dan Longsor Landa 20 Kecamatan di Sukabumi, Korban Hilang Masih Dicari

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:30

Jokowi, Gibran dan Bobby Sudah Bukan Lagi Bagian PDIP

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:25

Belum Resmi Meluncur, BYD Denza D9 Sudah Dipesan Ratusan Unit

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:14

Pemilihan Ulang di Daerah Kotak Kosong Menang Digelar 27 Agustus 2025

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:12

Mengapa BUMN Bangkrut? Perlu Bank Pantai Selatan untuk Pulih

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:08

Selengkapnya