Berita

Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Jadi Pengacara SYL, Kasdi dan Hatta, Febri Diansyah Terima Honor Rp3,9 Miliar

SENIN, 03 JUNI 2024 | 21:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku dibayar Rp3,9 miliar menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diakui langsung Febri saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Awalnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan soal honor Febri dan 7 rekannya yang didapatkan menjadi kuasa hukum SYL, Kasdi Subagyono saat menjabat Sekjen KPK, dan Muhammad Hatta saat menjabat Direktur Alsintan Kementan di tahap penyelidikan.


"Berapa menerima honor?" tanya Hakim Fahzal.

Namun demikian, Febri enggan langsung menjawab pertanyaan Hakim tersebut. Dia lantas menanyakan soal kepantasan menyebutkan nominal honor yang diterimanya sebagai kuasa hukum SYL.

"Ya karena kalau penuntut umum yang tanya, ndak perlu Pak Febri jawab. Tetap, penasihat hukum bertanya, nggak perlu dijawab. Tapi kalau Hakim bertanya, harus dijawab. Apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 Ayat 1 KUHAP, Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi. Kenapa saya tanya begitu, apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari hakim Pak Febri. Silakan jawab, berapa? Berapa aja nggak ada soal pak, itu hak saudara, tidak melanggar UU kok itu, profesional, silakan jawab," jelas Hakim Fahzal.

Mendengar penjelasan Hakim, Febri selaku Managing Partner Visi Law Office itu mengaku bahwa dirinya diberikan honor Rp800 juta untuk 8 orang kuasa hukum.

"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta. Tim kami ada 8, untuk 3 klien Yang Mulia," jawab Febri.

Kemudian ketika giliran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya soal honor Febri ketika mendampingi SYL, Kasdi, dan Hatta di tahap penyidikan, Febri lanyas berdalih bahwa hal tersebut merupakan berkas rahasia antara dirinya sebagai advokat dengan kliennya.

"Itu tadi untuk penyelidikan ya. Untuk penyidikan bagaimana, mohon izin Yang Mulia, karena ini penting juga Yang Mulia. Karena kami nanti ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasalkan dari sharing juga Yang Mulia," kata salah satu tim JPU KPK.

Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh lantas mengambil alih pertanyaan tim JPU dimaksud untuk menanyakan soal honor Febri di saat penyidikan.

"Tadi saudara menjawab penyelidikan. Ini saya yang tanya ke saudara, bahwa tadi saudara mengatakan ada kami terima pada saat penyidikan, silakan saudara sebutkan berapa pada saat penyidikan itu?" tanya Hakim Ketua Rianto.

Mendengar pertanyaan dari Hakim itu, selanjutnya Febri mengaku bahwa dirinya menerima honor sebesar Rp3,1 miliar di tahap penyidikan.

"Oke ini karena Yang Mulia meminta, saya jelaskan untuk penyidikan Yang Mulia. Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk 3 klien. Dan pada saat itu kami menandatangani perjanjian jasa hukumnya itu setelah sekitar mungkin tanggal 10 atau 11 Oktober setelah pak menteri Pak SYL pada saat itu sudah mundur sebagai menteri pertanian, karena mundurnya tanggal 6 Oktober seingat saya pada saat itu," jawab Febri.

Selain itu kata Febri, pada saat itu, SYL secara tegas bahwa dana honor tersebut bersumber dari pribadi. Pembayaran honor tersebut pun dilakukan ketika SYL, Kasdi dan Hatta dilakukan penahanan oleh KPK.

"Sudah diterima," terang Febri.

"Apakah saudara tau uang yang saudara terima Rp3,1 M itu adalah uang pribadi mereka atau uang dari kementerian?" tanya Hakim Rianto.

"Uang pribadi Yang Mulia," pungkas Febri.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya