Berita

Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Jadi Pengacara SYL, Kasdi dan Hatta, Febri Diansyah Terima Honor Rp3,9 Miliar

SENIN, 03 JUNI 2024 | 21:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku dibayar Rp3,9 miliar menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diakui langsung Febri saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Awalnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan soal honor Febri dan 7 rekannya yang didapatkan menjadi kuasa hukum SYL, Kasdi Subagyono saat menjabat Sekjen KPK, dan Muhammad Hatta saat menjabat Direktur Alsintan Kementan di tahap penyelidikan.


"Berapa menerima honor?" tanya Hakim Fahzal.

Namun demikian, Febri enggan langsung menjawab pertanyaan Hakim tersebut. Dia lantas menanyakan soal kepantasan menyebutkan nominal honor yang diterimanya sebagai kuasa hukum SYL.

"Ya karena kalau penuntut umum yang tanya, ndak perlu Pak Febri jawab. Tetap, penasihat hukum bertanya, nggak perlu dijawab. Tapi kalau Hakim bertanya, harus dijawab. Apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 Ayat 1 KUHAP, Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi. Kenapa saya tanya begitu, apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari hakim Pak Febri. Silakan jawab, berapa? Berapa aja nggak ada soal pak, itu hak saudara, tidak melanggar UU kok itu, profesional, silakan jawab," jelas Hakim Fahzal.

Mendengar penjelasan Hakim, Febri selaku Managing Partner Visi Law Office itu mengaku bahwa dirinya diberikan honor Rp800 juta untuk 8 orang kuasa hukum.

"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta. Tim kami ada 8, untuk 3 klien Yang Mulia," jawab Febri.

Kemudian ketika giliran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya soal honor Febri ketika mendampingi SYL, Kasdi, dan Hatta di tahap penyidikan, Febri lanyas berdalih bahwa hal tersebut merupakan berkas rahasia antara dirinya sebagai advokat dengan kliennya.

"Itu tadi untuk penyelidikan ya. Untuk penyidikan bagaimana, mohon izin Yang Mulia, karena ini penting juga Yang Mulia. Karena kami nanti ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasalkan dari sharing juga Yang Mulia," kata salah satu tim JPU KPK.

Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh lantas mengambil alih pertanyaan tim JPU dimaksud untuk menanyakan soal honor Febri di saat penyidikan.

"Tadi saudara menjawab penyelidikan. Ini saya yang tanya ke saudara, bahwa tadi saudara mengatakan ada kami terima pada saat penyidikan, silakan saudara sebutkan berapa pada saat penyidikan itu?" tanya Hakim Ketua Rianto.

Mendengar pertanyaan dari Hakim itu, selanjutnya Febri mengaku bahwa dirinya menerima honor sebesar Rp3,1 miliar di tahap penyidikan.

"Oke ini karena Yang Mulia meminta, saya jelaskan untuk penyidikan Yang Mulia. Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk 3 klien. Dan pada saat itu kami menandatangani perjanjian jasa hukumnya itu setelah sekitar mungkin tanggal 10 atau 11 Oktober setelah pak menteri Pak SYL pada saat itu sudah mundur sebagai menteri pertanian, karena mundurnya tanggal 6 Oktober seingat saya pada saat itu," jawab Febri.

Selain itu kata Febri, pada saat itu, SYL secara tegas bahwa dana honor tersebut bersumber dari pribadi. Pembayaran honor tersebut pun dilakukan ketika SYL, Kasdi dan Hatta dilakukan penahanan oleh KPK.

"Sudah diterima," terang Febri.

"Apakah saudara tau uang yang saudara terima Rp3,1 M itu adalah uang pribadi mereka atau uang dari kementerian?" tanya Hakim Rianto.

"Uang pribadi Yang Mulia," pungkas Febri.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya