Berita

Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Jadi Pengacara SYL, Kasdi dan Hatta, Febri Diansyah Terima Honor Rp3,9 Miliar

SENIN, 03 JUNI 2024 | 21:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku dibayar Rp3,9 miliar menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diakui langsung Febri saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Awalnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan soal honor Febri dan 7 rekannya yang didapatkan menjadi kuasa hukum SYL, Kasdi Subagyono saat menjabat Sekjen KPK, dan Muhammad Hatta saat menjabat Direktur Alsintan Kementan di tahap penyelidikan.


"Berapa menerima honor?" tanya Hakim Fahzal.

Namun demikian, Febri enggan langsung menjawab pertanyaan Hakim tersebut. Dia lantas menanyakan soal kepantasan menyebutkan nominal honor yang diterimanya sebagai kuasa hukum SYL.

"Ya karena kalau penuntut umum yang tanya, ndak perlu Pak Febri jawab. Tetap, penasihat hukum bertanya, nggak perlu dijawab. Tapi kalau Hakim bertanya, harus dijawab. Apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 Ayat 1 KUHAP, Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi. Kenapa saya tanya begitu, apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari hakim Pak Febri. Silakan jawab, berapa? Berapa aja nggak ada soal pak, itu hak saudara, tidak melanggar UU kok itu, profesional, silakan jawab," jelas Hakim Fahzal.

Mendengar penjelasan Hakim, Febri selaku Managing Partner Visi Law Office itu mengaku bahwa dirinya diberikan honor Rp800 juta untuk 8 orang kuasa hukum.

"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta. Tim kami ada 8, untuk 3 klien Yang Mulia," jawab Febri.

Kemudian ketika giliran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya soal honor Febri ketika mendampingi SYL, Kasdi, dan Hatta di tahap penyidikan, Febri lanyas berdalih bahwa hal tersebut merupakan berkas rahasia antara dirinya sebagai advokat dengan kliennya.

"Itu tadi untuk penyelidikan ya. Untuk penyidikan bagaimana, mohon izin Yang Mulia, karena ini penting juga Yang Mulia. Karena kami nanti ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasalkan dari sharing juga Yang Mulia," kata salah satu tim JPU KPK.

Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh lantas mengambil alih pertanyaan tim JPU dimaksud untuk menanyakan soal honor Febri di saat penyidikan.

"Tadi saudara menjawab penyelidikan. Ini saya yang tanya ke saudara, bahwa tadi saudara mengatakan ada kami terima pada saat penyidikan, silakan saudara sebutkan berapa pada saat penyidikan itu?" tanya Hakim Ketua Rianto.

Mendengar pertanyaan dari Hakim itu, selanjutnya Febri mengaku bahwa dirinya menerima honor sebesar Rp3,1 miliar di tahap penyidikan.

"Oke ini karena Yang Mulia meminta, saya jelaskan untuk penyidikan Yang Mulia. Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk 3 klien. Dan pada saat itu kami menandatangani perjanjian jasa hukumnya itu setelah sekitar mungkin tanggal 10 atau 11 Oktober setelah pak menteri Pak SYL pada saat itu sudah mundur sebagai menteri pertanian, karena mundurnya tanggal 6 Oktober seingat saya pada saat itu," jawab Febri.

Selain itu kata Febri, pada saat itu, SYL secara tegas bahwa dana honor tersebut bersumber dari pribadi. Pembayaran honor tersebut pun dilakukan ketika SYL, Kasdi dan Hatta dilakukan penahanan oleh KPK.

"Sudah diterima," terang Febri.

"Apakah saudara tau uang yang saudara terima Rp3,1 M itu adalah uang pribadi mereka atau uang dari kementerian?" tanya Hakim Rianto.

"Uang pribadi Yang Mulia," pungkas Febri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya