Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Sidang Terakhir, MK Buka Kotak Suara di Dua TPS Maluku Tengah

SENIN, 03 JUNI 2024 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembukaan kotak suara dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembuktian hari terakhir untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di daerah pemilihan (Dapil) Maluku Tengah.

Pembukaan kotak suara itu dilakukan di Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Pembukaan kotak suara pertama dilakukan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.


Hal yang dipermasalahkan pada lokus ini yakni adanya 51 surat suara yang didapatkan dari TPS lain dalam kondisi telah tercoblos sehingga dicatat sebagai surat suara tidak terpakai.

Saldi mengungkapkan, saat pembuktian dilakukan didapati 51 surat suara tambahan tersebut telah diberi tanda silang sebagai penanda surat suara tidak terpakai.

"Secara faktual dan dari pembukaan kotak suara ini telah dipastikan bahwa sejumlah 51 surat suara yang telah tercoblos dan bertanda silang ini tidak dihitung atau tidak dimasukkan ke suara Partai Gelora," kata Saldi.

Saldi mendapati informasi yang disampaikan pada persidangan lalu menyebutkan, perolehan suara Partai Gelora adalah 50 suara. Lalu didalilkan bahwa ada 51 suara berasal dari kertas suara tercoblos dimasukkan ke suara partai.

"Seharusnya perolehan suaranya menjadi 101 suara. Namun ini dari C.Hasil (Plano) suara Partai Gelora tetap tertulis 50 suara. Berarti suara tadi tidak masuk ke Partai Gelora," sebut Saldi saat pembuktian persidangan yang turut disaksikan Bawaslu, Pihak Terkait, dan kuasa hukum Pemohon.

Selain itu, MK juga membuka kotak suara yang berasal dari TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

Berdasarkan dalil Pemohon disebutkan, perolehan suara Partai Golongan Karya (Golkar) adalah 13, namun menurut Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah 12 suara, sehingga terjadi pengurangan suara sebanyak 1 suara.

Kemudian perolehan suara Partai Gelora, menurut Pemohon disebutkan 33 suara. Sementara menurut Termohon adalah 53 suara, sehingga terjadi penambahan 20 suara.

Selanjutnya disebutkan Pemohon bahwa perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah 0 suara, sedangkan menurut Termohon adalah 15 suara.

"Setelah dilakukan pembentangan C.Hasil, didapati benar bahwa perolehan suara Partai Golkar adalah 12 suara. Kemudian Partai Gelora tertulis memperoleh 53 suara dan PSI memperoleh 0 suara dan benar adanya suara PSI adalah 0 suara," urai Saldi.

"Demikian juga dengan lembaran D.Hasil, bahwa perolehan hasil suara Partai Golkar adalah 12 suara, Partai Gelora adalah 53 suara, dan PSI adalah 0 suara," tambahnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Ratusan Migran Bobol Perbatasan Polandia Lewat Terowongan Rahasia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 14:03

Pertumbuhan 8 Persen Jalur Cepat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:57

Komisi III Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Tanpa DPR: Ahistoris !

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:43

Meski Ada Beking, Pemerintah Harus Berani Tangkap Pembalak Liar di Sumatera !

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:30

Mabes Polri Buka Suara soal Perpol yang Izinkan Anggota Bertugas di 17 Kementerian/Lembaga

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:07

Permudah Akses Kesehatan, Legislator Golkar Dukung Sistem Rujukan BPJS Dihapus

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:55

Menko Pangan Zulhas Beri Semangat Petugas SPPG di Lokasi Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:48

Komisi I DPR: UU TNI yang Baru harus Diimplementasikan secara Nyata

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:32

KUA Bukan Sekadar Kantor Nikah, Tapi Cermin Kehadiran Negara dalam Keluarga

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:21

Legislator NasDem Desak Percepatan Huntara dan Relokasi di Zona Merah

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:08

Selengkapnya