Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Sidang Terakhir, MK Buka Kotak Suara di Dua TPS Maluku Tengah

SENIN, 03 JUNI 2024 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembukaan kotak suara dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembuktian hari terakhir untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di daerah pemilihan (Dapil) Maluku Tengah.

Pembukaan kotak suara itu dilakukan di Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Pembukaan kotak suara pertama dilakukan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.


Hal yang dipermasalahkan pada lokus ini yakni adanya 51 surat suara yang didapatkan dari TPS lain dalam kondisi telah tercoblos sehingga dicatat sebagai surat suara tidak terpakai.

Saldi mengungkapkan, saat pembuktian dilakukan didapati 51 surat suara tambahan tersebut telah diberi tanda silang sebagai penanda surat suara tidak terpakai.

"Secara faktual dan dari pembukaan kotak suara ini telah dipastikan bahwa sejumlah 51 surat suara yang telah tercoblos dan bertanda silang ini tidak dihitung atau tidak dimasukkan ke suara Partai Gelora," kata Saldi.

Saldi mendapati informasi yang disampaikan pada persidangan lalu menyebutkan, perolehan suara Partai Gelora adalah 50 suara. Lalu didalilkan bahwa ada 51 suara berasal dari kertas suara tercoblos dimasukkan ke suara partai.

"Seharusnya perolehan suaranya menjadi 101 suara. Namun ini dari C.Hasil (Plano) suara Partai Gelora tetap tertulis 50 suara. Berarti suara tadi tidak masuk ke Partai Gelora," sebut Saldi saat pembuktian persidangan yang turut disaksikan Bawaslu, Pihak Terkait, dan kuasa hukum Pemohon.

Selain itu, MK juga membuka kotak suara yang berasal dari TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

Berdasarkan dalil Pemohon disebutkan, perolehan suara Partai Golongan Karya (Golkar) adalah 13, namun menurut Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah 12 suara, sehingga terjadi pengurangan suara sebanyak 1 suara.

Kemudian perolehan suara Partai Gelora, menurut Pemohon disebutkan 33 suara. Sementara menurut Termohon adalah 53 suara, sehingga terjadi penambahan 20 suara.

Selanjutnya disebutkan Pemohon bahwa perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah 0 suara, sedangkan menurut Termohon adalah 15 suara.

"Setelah dilakukan pembentangan C.Hasil, didapati benar bahwa perolehan suara Partai Golkar adalah 12 suara. Kemudian Partai Gelora tertulis memperoleh 53 suara dan PSI memperoleh 0 suara dan benar adanya suara PSI adalah 0 suara," urai Saldi.

"Demikian juga dengan lembaran D.Hasil, bahwa perolehan hasil suara Partai Golkar adalah 12 suara, Partai Gelora adalah 53 suara, dan PSI adalah 0 suara," tambahnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya