Berita

Hakim Konstitusi Arief Hidayat/Repro

Politik

Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian Terakhir untuk PHPU Legislatif

SENIN, 03 JUNI 2024 | 11:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian terakhir pada Senin (3/6) hari ini untuk sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di laman mkri.id, terdapat sisa 8 perkara PHPU Legislatif 2024 yang disidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Sejumlah perkara tersebut di antaranya meliputi PHPU Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, hingga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).


Perkara yang disidang hari ini seperti PHPU Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) Partai Nasdem Ali Mazi.  

Kemudian perkara yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga berada di Dapil Sulawesi Tenggara.

Selain itu, juga ada perkara di Maluku yang diajukan Partai Golongan Karya (Golkar), serta perkara yang diajukan PDIP dan juga Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Sumatra Barat.

Bahkan, di dapil Sumatra Barat juga terdapat perkara PHPU Legislatif DPD RI yang diajukan caleg atas nama Irman Gusman, juga disidangkan hari ini.

Sementara satu perkara sisanya, tercatat diajukan PDIP untuk Dapil Sulawesi Tengah.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, MK telah menetapkan jadwal sidang pengucapan putusan perkara PHPU Legislatif 2024.

"Pengucapannya (untuk putusan perkara PHPU Legislatif 2024) rencananya pada tanggal 6, 7, dan 10 (Juni 2024)," demikian disampaikan Arief dalam sidang pembuktian Jumat pekan lalu (31/5) yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL hari ini.


Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya