Berita

Tim Satgassus Polri saat singgah di kios penyedia pupuk bersubsidi di wilayah Borobudur/RMOLJateng

Presisi

Temuan Satgassus Polri: 4.000 Petani Tak Bisa Tebus Pupuk Subsidi

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 16:37 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Sekitar 4.000 petani di Kabupaten Magelang meski terdaftar di elektronik-Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) namun belum mendapat kartu tani, sehingga tak bisa menebus pupuk bersubsidi.

"Itu temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri saat memantau penyaluran pupuk subsidi," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang, Romza Ernawan, Minggu (2/6).

Akhirnya Satgassus meminta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang koordinasi intens dengan BRI Cabang Magelang dan BRI Cabang Muntilan, memastikan bahwa petani bisa mendapat kartu tani, sehingga bisa menebus pupuk bersubsidi.


"Sesuai saran Tim Satgassus, sekarang yang bermasalah itu kartu tani. Akhirnya diperbolehkan menggunakan e-pubers (elektronik pupuk bersubsidi) atau KTP. Artinya, boleh menebus cukup menggunakan KTP," kata Romza.

Soal serapan pupuk bersubsidi di wilayahnya, lanjut dia, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, sebenarnya tergolong baik. Setiap Agustus dan September relatif tinggi, rata-rata 70 persen.

"Kami juga diminta mencermati, sampai September nanti bila tidak terserap, akan dialihkan ke daerah lain. Itu biasa, relokasi antar kabupaten, bila ada yang berlebih direlokasi ke daerah yang kekurangan," katanya.

Satgassus Pencegahan Polri memantau penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Magelang dan Gunung Kidul pada 28-31 Mei 2024 lalu.

Hotman, selaku ketua tim, menuturkan, pemantauan bertujuan melihat realisasi penebusan pupuk bersubsidi secara hibrida. Gabungan penebusan dengan kartu tani dan aplikasi e-Pubers secara bersamaan.

Gunungkidul dan Magelang dipilih, karena masyarakatnya guyub, dengan berbagai kearifan lokal. Tim berasumsi, penebusan pupuk bersubsidi secara hibrida berjalan lancar.

Meski begitu Satgassus menemukan fakta, petani yang mendapat alokasi kurang dari 1 sak (50 Kg), enggan menebus, karena harus datang sendiri ke kios penyedia pupuk bersubsidi.

Untuk itu Satgassus meminta PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), agar memfasilitasi penebusan bersama di balai desa, demi menghemat biaya.

“Satgassus menyarankan petani yang alokasinya kecil agar menggunakan penebusan e-Pubers saja, sehingga dapat dilakukan secara berkelompok,” ungkap dia.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya