Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) Komisi III DPR terkait pengaduan sengketa lahan sawit di Sumatera Selatan/Ist

Hukum

DPR Minta Bareskrim Serius Tangani Sengketa Lahan Sawit di Sumsel

SABTU, 01 JUNI 2024 | 22:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi III DPR mendorong Bareskrim Polri serius menangani sengketa lahan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Sumatera Selatan.

Hal ini menyusul adanya pengaduan soal tindak penyerobotan lahan kelapa sawit di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, konflik ini memanas karena pengusaha menilai tidak ada perlindungan investasi dari pemerintah.


"Kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti agar konflik lahan di sana bisa kita selesaikan," kata Nasir kepada wartawan, Sabtu (1/6).

Sebelumnya Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) Komisi III DPR terkait pengaduan sengketa lahan sawit di Sumatera Selatan pada Senin (27/5).

Sengketa lahan antara PT SKB dan PT GBU kembali memanas setelah ada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor : 83/HGUKEM-ATR/BPNXI/2021, terkait pembatalan kepemilikan lahan tersebut.

PT SKB kemudian mengajukan gugatan atas SK tersebut ke PTUN Jakarta, dan Majelis Hakim telah mengabulkan Gugatan PT SKB, melalui putusan Nomor 182/B/2024 PT.TUN. JKT tanggal 4 April 2024.

Pokok amar putusan itu menyatakan batal Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, dan mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan pembatalan SHGU PT SKB.

"Atas putusan PTUN itu artinya mereka PT Gorby harus menghormatinya," kata kuasa hukum PT SKB, Yudi Krisman.
 
Terkait keberadaan puluhan personel Brimob Depok dan Unit 5 Dit Tipidter Mabes Polri di lokasi sengketa, Yudi dan Tim Kuasa Hukum SKB telah melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Kami pertanyakan keberadaan mereka di lokasi kebun klien kami itu dalam kapasitasnya sebagai apa," kata Yudi.

Kuasa hukum PT SKB lainnya, Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) SKB atas lahan tersebut masih berlaku.

"Persoalan ini harus segera di-clearkan. Jangan menimbulkan kesan seolah-olah di negara kita ini tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum," kata Yusril.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya