Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) Komisi III DPR terkait pengaduan sengketa lahan sawit di Sumatera Selatan/Ist

Hukum

DPR Minta Bareskrim Serius Tangani Sengketa Lahan Sawit di Sumsel

SABTU, 01 JUNI 2024 | 22:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi III DPR mendorong Bareskrim Polri serius menangani sengketa lahan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Sumatera Selatan.

Hal ini menyusul adanya pengaduan soal tindak penyerobotan lahan kelapa sawit di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, konflik ini memanas karena pengusaha menilai tidak ada perlindungan investasi dari pemerintah.


"Kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti agar konflik lahan di sana bisa kita selesaikan," kata Nasir kepada wartawan, Sabtu (1/6).

Sebelumnya Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) Komisi III DPR terkait pengaduan sengketa lahan sawit di Sumatera Selatan pada Senin (27/5).

Sengketa lahan antara PT SKB dan PT GBU kembali memanas setelah ada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor : 83/HGUKEM-ATR/BPNXI/2021, terkait pembatalan kepemilikan lahan tersebut.

PT SKB kemudian mengajukan gugatan atas SK tersebut ke PTUN Jakarta, dan Majelis Hakim telah mengabulkan Gugatan PT SKB, melalui putusan Nomor 182/B/2024 PT.TUN. JKT tanggal 4 April 2024.

Pokok amar putusan itu menyatakan batal Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, dan mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan pembatalan SHGU PT SKB.

"Atas putusan PTUN itu artinya mereka PT Gorby harus menghormatinya," kata kuasa hukum PT SKB, Yudi Krisman.
 
Terkait keberadaan puluhan personel Brimob Depok dan Unit 5 Dit Tipidter Mabes Polri di lokasi sengketa, Yudi dan Tim Kuasa Hukum SKB telah melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Kami pertanyakan keberadaan mereka di lokasi kebun klien kami itu dalam kapasitasnya sebagai apa," kata Yudi.

Kuasa hukum PT SKB lainnya, Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) SKB atas lahan tersebut masih berlaku.

"Persoalan ini harus segera di-clearkan. Jangan menimbulkan kesan seolah-olah di negara kita ini tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum," kata Yusril.



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya