Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Kewenangan Sidik dan Lidik Jaksa Kembali Disoal

SABTU, 01 JUNI 2024 | 08:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan dalam sebuah kasus hukum kembali disoal.

Direktur Eksekutif Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH), Kresna Mahzum mengurai, hingga saat ini KUHAP dan UU Kejaksaan tidak mencantumkan secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada Jaksa.

Pasal 1 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan’.

Sementara terkait kewenangan Jaksa sebagai penyidik, dalam Pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan’.

Sesuai pasal tersebut, Jaksa diklasifikasikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil. Namun dalam proses penyidikan, Jaksa harus tetap berkoordinasi dengan Polri sebagai salah satu bentuk pengawasan.

Jika tidak ada mekanisme kontrol dalam proses penyidikan oleh Jaksa, maka berpotensi ada kesewenang-wenangan dalam penanganan kasusnya, terutama terkait cukup atau tidaknya unsur pidananya.

Sebab, selain sebagai penyidik, Jaksa juga nantinya akan sekaligus menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum.

Kemudian, berdasarkan Pasal 1 ayat 5 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini’.

Jika merujuk pada Pasal KUHAP tersebut, maka keabsahan proses penyidikan oleh Jaksa masih perlu dipertanyakan.

“Dalam UU tersebut, Penyidik merupakan pejabat polisi atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang UU. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara, Jaksa diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Kresna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/6).

Merujuk dasar-dasar aturan tersebut, Kresna khawatir tugas penyidikan dan penyelidikan yang saat ini dilakukan Kejaksaan bisa menimbulkan konflik horizontal antar penegak hukum.

“Dari sinilah masalah baru akan muncul, yakni gesekan kepentingan, juga saling cari aman dari jerat hukum,” jelasnya.

Salah satu contoh yang terasa saat ini adalah munculnya ketegangan antara Jampidsus Kejagung dengan Polri. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa nuansa politik lebih kental dan dominan.

“Sebagai contoh ketika terjadi perseteruan antara KPK vs Kepolisian, penyelesaiannya berada di Istana,” demikian kata Kresna.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Mentan Sudah Buat Blue Print Ketahanan Pangan era Prabowo

Sabtu, 28 September 2024 | 16:04

Tim Ekonomi Prabowo Harus Punya Orientasi Kemajuan

Sabtu, 28 September 2024 | 15:44

Rusuh, Diskusi Kebangsaan Din Syamsudin Dkk Diobrak-Abrik Preman

Sabtu, 28 September 2024 | 15:29

Ribuan Calon Buyer dari 107 Negara Bakal Hadiri Trade Expo Indonesia 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 14:57

Pengurus IKA Unpad Jakarta Dilantik, Ini Susunannya

Sabtu, 28 September 2024 | 14:39

Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama Hilirisasi Industri dan Smelter

Sabtu, 28 September 2024 | 14:23

Trailer Ballerina Dirilis, Siap Ulang Sukses John Wick

Sabtu, 28 September 2024 | 14:00

Arinal Tidak Pakai Atribut PDIP di Rakerdasus DPD Lampung

Sabtu, 28 September 2024 | 13:51

OJK Terapkan Konsep Fair Trade untuk Industri Perbankan yang Adil dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 September 2024 | 13:28

PSMTI Janji Kawal Visi Ketahanan Pangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 28 September 2024 | 13:23

Selengkapnya