Berita

BP Tapera/Net

Bisnis

Bukan untuk Belanja APBN, Ini Tiga Skema Pengelolaan Dana Tapera

SABTU, 01 JUNI 2024 | 07:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam.

"Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN," kata Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Sabtu (1/6).


Saiful kemudian memaparkan bahwa terdapat tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sejak badan ini resmi dibentuk sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Pertama, dana modal kerja bagi BP Tapera yang diberikan pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp2,5 triliun. Dana ini digunakan untuk pemenuhan biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.

Kedua, alihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera. Bapertarum-PNS berhenti beroperasi karena terbitnya UU 4/2016 yang kemudian fungsinya dilanjutkan oleh BP Tapera. Dana aset dari Bapertarum-PNS dialihkan ke BP Tapera pada 2018 sebesar Rp11,88 triliun.

"Dana peserta aparatur negeri sipil (ASN) eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dikeluarkan," jelas Saiful.

Ketiga, BP Tapera memperoleh dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN yang tercatat pada 2010 hingga kuartal I-2024. Maka pihaknya mencatat total dana FLPP yang diterima oleh BP Tapera mencapai Rp105,2 triliun.

“Justru yang terjadi adalah APBN setiap tahun, paling tidak sampai 2024, mengalokasikan sebagian dari investasi FLPP (ke BP Tapera), yang diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk rumah murah,” ujar Saiful.

Ia kembali menepis anggapan Tapera sebagai upaya pemerintah dalam mendorong penerimaan negara. Saiful menyampaikan sumber utama penerimaan negara dari pajak untuk membiayai belanja aktivitas pemerintah pusat maupun daerah untuk layanan publik.

"Walau ada target untuk selalu meningkatkan penerimaan pajak, tapi kita ingin pastikan program Tapera bukan merupakan program baru, ini sudah ditetapkan di UU Nomor 4 tahun 2016, jadi ketika dikaitkan untuk genjot penerimaan negara itu tidak ketemu," lanjut Saiful.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya