Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kedua dari kanan)/Ist

Hukum

Eko Darmanto Dipindah ke Rutan Kejati Jawa Timur

JUMAT, 31 MEI 2024 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam rangka efektivitas persidangan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK memindahkan tempat penahanan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemindahan berdasarkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya.

"Pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur, dengan pengawalan, langsung dari tim jaksa dan pengawal tahanan serta kepolisian," kata Ali kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (31/5).


Seperti diketahui, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan nilai Rp37,78 miliar.

Dakwaan itu telah dibacakan tim JPU, di Pengadilan Tindak Tipikor Surabaya, Selasa (14/5).

Eko didakwa menerima gratifikasi berupa uang berjumlah Rp23.511.303.640,24 (Rp23,5 miliar) dari berbagai pihak, seperti Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, dari Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, dari David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300 juta, dari Lutfi Thamrin dan M Choiril sebesar Rp200 juta.

Dia juga menerima uang gratifikasi dari CEO Time International yang juga suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, sebesar Rp100 juta, dari Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30 juta.

Kemudian dari Martinus Suparman Rp930 juta, dari Soni Darma Rp450 juta, dari Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno Rp250 juta, dari Benny Wijaya Rp60 juta, dari S Steven Kurniawan Rp2.300.229.000, dari Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,38 juta. Dan dari pengusaha yang tidak diketahui namanya Rp10.916.694.640,24.

Selanjutnya, pada dakwaan kedua, Eko Darmanto didakwa melakukan TPPU sebesar Rp14,2 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya