Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kedua dari kanan)/Ist

Hukum

Eko Darmanto Dipindah ke Rutan Kejati Jawa Timur

JUMAT, 31 MEI 2024 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam rangka efektivitas persidangan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK memindahkan tempat penahanan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemindahan berdasarkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya.

"Pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur, dengan pengawalan, langsung dari tim jaksa dan pengawal tahanan serta kepolisian," kata Ali kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (31/5).


Seperti diketahui, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan nilai Rp37,78 miliar.

Dakwaan itu telah dibacakan tim JPU, di Pengadilan Tindak Tipikor Surabaya, Selasa (14/5).

Eko didakwa menerima gratifikasi berupa uang berjumlah Rp23.511.303.640,24 (Rp23,5 miliar) dari berbagai pihak, seperti Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, dari Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, dari David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300 juta, dari Lutfi Thamrin dan M Choiril sebesar Rp200 juta.

Dia juga menerima uang gratifikasi dari CEO Time International yang juga suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, sebesar Rp100 juta, dari Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30 juta.

Kemudian dari Martinus Suparman Rp930 juta, dari Soni Darma Rp450 juta, dari Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno Rp250 juta, dari Benny Wijaya Rp60 juta, dari S Steven Kurniawan Rp2.300.229.000, dari Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,38 juta. Dan dari pengusaha yang tidak diketahui namanya Rp10.916.694.640,24.

Selanjutnya, pada dakwaan kedua, Eko Darmanto didakwa melakukan TPPU sebesar Rp14,2 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya