Berita

Poster politisi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep/Net

Politik

Duet Budi-Kaesang Potensial Hapus Polarisasi Pilgub Jakarta

JUMAT, 31 MEI 2024 | 11:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ancaman polarisasi yang masih menghantui Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta, diprediksi bakal terhapus jika politisi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep benar-benar diusung.

Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos mengatakan, ancaman polarisasi yang menghantui elite politik dan juga publik bisa terhindarkan jika duet Budi-Kaesang bisa diterima oleh partai-partai lain.

"Maka tentu ini punya beberapa dampak positif, yaitu Pilkada Jakarta akan menyuguhkan pendatang baru, anak muda, semangat muda, dan keluar dari polarisasi pendukung Anies dan Ahok," ujar Subiran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/5).


Di samping itu, duet keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu bakal menguntungkan secara elektoral.

"Karena itu akan dipahami duet Prabowo dan Jokowi untuk kedua kalinya setelah Pilpres Prabowo-Gibran. Artinya pendukung Prabowo dan Jokowi di Jakarta akan bersatu memenangkan Budi-Kaesang," tuturnya.

Ditambah, lulusan S2 komunikasi politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu memperkirakan duet ini juga tidak akan terkendala modal finansial untuk berlaga.

"Sebab keduanya adalah pengusaha sukses dan dekat dengan relasi kekuasaan. Budi adalah keponakan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, sementara Kaesang adalah Putra bungsu Presiden Jokowi," urainya.

Kendati begitu, pengamat politik kelahiran Sulawesi Tenggara itu tak memungkiri adanya dampak negatif, apabila Kaesang benar-benar dimajukan sebagai teman duet Budi.

Pasalnya, sosok yang kerap disapa Biran itu mendapati satu keputusan hukum yang rawan dipolitisasi lawan politik, yaitu Putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Dalam putusan MA itu, diputuskan adanya pengubahan bunyi norma batas usia pasangan cakada, yang intinya membuka ruang bagi calon yang baru akan berumur 30 tahun pada saat pelantikan calon terpilih kepala daerah untuk menjadi calon gubernur.

"Dampak negatifnya, Kaesang akan jadi bulan-bulanan isu negatif lagi kalau lolos jadi cagub karena putusan MA. Isu politik dinasti, dan sejenisnya yang pernah ada di Pilpres akan turun ke Pilkada Jakarta," demikian Biran menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya