Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Industri Asuransi Jiwa Cetak Pendapatan Rp60,71 Triliun di Kuartal I 2024

JUMAT, 31 MEI 2024 | 10:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan industri asuransi jiwa mencatatkan kinerja yang positif. Sepanjang periode Januari hingga Maret 2024, industri asuransi jiwa mencatatkan total pendapatan sebesar Rp60,71 triliun.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, angka itu naik 11,7 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023. Menurutnya, hal ini menjadi modal baik bagi industri untuk terus bertumbuh sepanjang tahun ini.

Kenaikan ini salah satunya dipengaruhi oleh naiknya pendapatan premi lanjutan. Sumber pendapatan lain seperti hasil investasi juga tercatat positif dengan total pendapatan hasil investasi sebesar Rp12,32 triliun atau meningkat 99,8 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023.


Untuk total tertanggung, sampai dengan Maret 2024 ini tercatat sebanyak 81,76 juta orang dengan total uang pertanggungan sebesar Rp5,495,88 triliun.

"Total tersebut terdiri atas tertanggung perorangan yang berjumlah sedikit di bawah 20 juta orang (19,68 juta orang), dan total tertanggung kumpulan yang mencapai 62,08 juta orang," kata Budi, di Rumah AAJI, Jakarta, dikutip Jumat (31/5).

Hingga akhir Maret 2024, tercatat total uang pertanggungan meningkat 9,9 persen quarter-to-quarter (q-t-q) dengan nominal Rp5.495,9 triliun. Artinya, industri asuransi jiwa akan membayarkan sebagian dari Rp5.495,9 triliun apabila terdapat keluarga yang ditinggalkan anggota keluarga pembayar premi.

“Dari data tersebut dapat menggambarkan bahwa setiap individu yang mempunyai asuransi jiwa rata-rata memiliki uang pertanggungan sebesar Rp. 67 juta. Jika dibandingkan dengan nilai upah minimum Jakarta saat ini sebesar Rp. 5,6 juta maka dari angka tersebut dapat disimpulkan bahwa industri asuransi jiwa dapat memberikan ketahanan keuangan keluarga kepada setiap pemegang polis selama kurang lebih 12 bulan jika terjadi risiko yang mengakibatkan kerugian finansial,” terang Budi.

Keluarga yang ditinggalkan, lanjut Budi, tetap sedih, tetapi secara keuangan tidak langsung menghadapi kesulitan-kesulitan keuangan.

"Jadi, itu maksud dari uang pertanggungan," papar Budi.

Untuk uang pertanggungan perorangan, tercatat peningkatan 2,7 persen q-t-q menjadi Rp2.706,1 triliun dan dari polis kumpulan mencapai Rp2.789,9 triliun atau bertumbuh 17,9 persen q-t-q. Berdasarkan data tersebut, lanjutnya, rata-rata setiap individu yang mempunyai asuransi jiwa memiliki uang pertanggungan sebesar Rp67,22 juta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya