Berita

Pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis/Ist

Politik

Damai: Ada Bau Busuk Kekuasaan pada Yudikatif Era Jokowi

JUMAT, 31 MEI 2024 | 08:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah dianggap sebagai praktik nepotisme dan dipaksakan, sekadar memenuhi kepentingan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, agar bisa ikut kontestasi Pilkada 2024.

Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis, menanggapi Putusan MA yang menilai bahwa Pasal 4 PKPU 9/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

"Putusan MA itu terkait kepentingan Kaesang bin Joko Widodo, wajar dinyatakan sebagai praktik nepotisme, dan 'dipaksakan', karena sekadar untuk kepentingan Kaesang, anak Jokowi yang jabatannya Presiden RI, bukan demi kepentingan publik," kata Damai, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/5).


Terlebih, sambungnya, berdasar data empiris, sebelumnya menunjukkan ada gelar "anak haram konstitusi" untuk anaknya Jokowi lainnya, yakni Gibran Rakabuming Raka, yang akhirnya bisa menjadi wakil presiden melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena jelas-jelas, putusan MK yang meloloskan Gibran adalah melalui pola nepotisme, terbukti Anwar Usman diberhentikan oleh MKMK. Sehingga putusannya menurut sistem hukum Jo UU Kekuasaan Kehakiman, wajib dibatalkan, lalu diulang kembali," urainya.

Tapi nyatanya, kata dia, Gibran tetap tampil sebagai peserta kontestan di Pilpres 2024, dan bakal menjadi wakil presiden RI periode 2024-2029.

"Untuk kasus Kaesang, MA secara yuridis formil memang berwenang menangani perkara a quo JR (Judicial Review). Karena objek perkara di bawah level UU, yakni Peraturan KPU RI 9/2020," tutur Damai.

Hanya saja, tambahnya, kesan kuatnya merupakan gejala-gejala praktik nepotisme, sehingga menjadi tidak pantas dari sisi moralitas etika kehidupan berbangsa sesuai dengan TAP MPR RI 6/2001.

"Dan memang, sepertinya peran yudikatif jika bersentuhan dengan penguasa era rezim di bawah kepemimpinan Jokowi, implementasinya mirip sekedar stempel, untuk melegitimasi kelanjutan kekuasan sebuah rezim kontemporer, dan modusnya kentara sekali, karena menyengat aroma bunga bangkai atau bau busuk kekuasaan," pungkas Damai.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya