Berita

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto/Ist

Hukum

Keppres Jenderal Kehormatan Prabowo Digugat ke PTUN

JUMAT, 31 MEI 2024 | 00:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait

Dikutip dari Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP), pihak Tergugat adalah Presiden Joko Widodo.

Sedangkan pihak Penggugat adalah Paian Siahaan dan Hardingga dari Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial).


Dalam gugatannya, Penggugat meminta hakim TUN agar memerintahkan Tergugat membatalkan pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT, seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu 29 Mei 2024.

"Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini adalah Irvan Mawardi sebagai hakim ketua. Dan Hakim Anggota terdiri dari Novy Dewi Cahyati dan Mohammad Hery Indrawan," tulis SIPP Tata Usaha Negara.

Sidang pemeriksaan awal akan digelar sekira pada 5 Juni 2024 mendatang.

Menanggapi gugatan Imparsial dkk ke TUN Jakarta, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim meminta hakim TUN objektif dalam mengadili gugatan tersebut.

Sebab, menurut Ubaidillah, Tergugat dalam hal ini adalah Presiden Jokowi sebagai pihak yang meneken pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dan mampu menggunakan lembaga-lembaga hukum untuk memperjuangkan keadilan.

"Para hakim diuji untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat," kata Ubaidillah, Kamis (29/5).

Integritas para hakim PTUN kini diuji kembali dalam menghadapi kasus yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh, termasuk Presiden.

"Jelas integritas hakim TUN kembali diuji setelah sebelumnya muncul banyak gugatan ke Presiden dan semestinya tidak pas dipersoalkan," kata Ubaidillah.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya