Berita

Wakil Ketua Perkumpulan Nusantara Utama Cita (NU Circle) Ahmad Rizali/Net

Politik

NU Circle Kritik Buku Panduan Kemdikbud Berisi Kekerasan Seksual, Pedofilia, dan LGBT

KAMIS, 30 MEI 2024 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah dikaji lebih jauh, isu Buku Panduan Program Sastra Masuk Kurikulum untuk mendukung  Kurikulum Merdeka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ternyata juga berisi kekerasan seksua, pedofilia, dan LGBT.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Perkumpulan Nusantara Utama Cita (NU Circle) Ahmad Rizali. Katanya, buku-buku sastra picisan ini tetap diloloskan oleh Kemdikbud Ristek sebagai bacaan sastra untuk guru dan anak-anak di seluruh sekolah di Indonesia.

Menurutnya, buku panduan ini dinilai mempromosikan pornografi, kecabulan, pedofilia  dan LGBT.


Dia pun memberikan contoh novel berjudul "Puya ke Puya" karya Faisal Oddang yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama tahun 2021.

Di halaman 208, lanjutnya,  terdapat narasi kekerasan seksual yang berbunyi “Saya merogoh selangkangannya, Memasukkan gagang parang berkali-kali, sebelum saya setubuhi. Malena hanya mampu menangis.”

Di halaman 45, terdapat adegan pedofilia yaitu kekerasan seksual terhadap anak-anak. Narasi teksnya  berbunyi “Lelaki, bos ayahnya, membunuhnya dengan tidak sengaja......Bos ayah Bumi memasukkan kemaluannya ke pantat Bumi. Akhirnya dia meninggal.”

Di halaman 76 dan 79, terdapat adegan LGBT.  berbunyi, "Mister itu menyukai laki-laki, anak laki. Mr Berth kadang-kadang juga suka sama lelaki dewasa, kalau tidak ada anak kecil seperti Bumi waktu itu.”  

Di halaman 79  terdapat teks yang mempromosikan LGBT yang berbunyi “Mr. Berth, bos ayah Bumi, mister itu yang aku lihat....tempat kencing Mister itu masuk ke pantat ayah Bumi. Mereka lama-lama seperti capek....kemudian ayah Bumi dicium mister itu.”

Ahmad Rizali menegaskan contoh-contoh karya sastra dalam Buku Panduan Sastra Masuk Kurikulum menjadi bukti tragedi intelektual. Sebab, seharusnya para kurator Kemdikbud Ristek itu bertugas menyeleksi buku sastra yang memiliki nilai sastra tinggi dan memenuhi norma-norma dalam masyarakat.

“Seharusnya semua konten sastra yang berisi kekerasan seksual, persenggamaan, dan pornografi itu  dicoret,” kata Ahmad Rizali dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5).

Untuk itu, kata dia lagi, NU Circle meminta koreksi secara total buku panduan tersebut. Sebab jika diteruskan buku itu akan menjadi referensi pihak sekolah untuk melakukan pengadaan buku-buku cabul  tersebut di pasaran.

“Program itu harus dihentikan. Para kurator Kemdikbud Ristek itu harus mampu bertugas memilah mana buku sastra yang baik untuk anak-anak di sekolah dan mana yang tidak baik,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya