Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Iuran Tapera Belum Tentu Efektif Atasi Permasalahan Kebutuhan Rumah

KAMIS, 30 MEI 2024 | 18:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tujuan awal dari kewajiban iuran Tapera adalah sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

Namun, pada kenyataannya iuran Tapera belum tentu efektif mengatasi permasalahan kebutuhan rumah bagi masyarakat atau "backlog" perumahan di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. Ia mengatakan, kewajiban iuran Tapera sudah berjalan dari tahun 2018, namun sejak implementasinya, belum terbukti menyelesaikan masalah "backlog" perumahan.


"Secara aturan, kewajiban ini sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit. Namun apakah sudah menyelesaikan masalah 'backlog' perumahan? Nyatanya 'backlog' perumahan masih terlampau tinggi. Bank Tabungan Negara (BTN) juga sudah disuntik PMN (Penyertaan Modal Negara) jumbo pada tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah," kata Huda di Jakarta, dikutip Kamis (30/5).

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (20/5).

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 diatur Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Aturan ini secara umum tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta tetapi juga mengatur untuk ASN, TNI dan Polri yang digaji langsung oleh negara.

Iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara ini akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kendatipun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Huda menilai tujuan aturan itu dinilai masih belum jelas antara investasi atau arisan kepemilikan rumah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya