Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

Ternyata, KPU Sudah Ubah Aturan Usia Cakada di Draf Revisi PKPU

KAMIS, 30 MEI 2024 | 17:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aturan batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada) ternyata sudah diubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) keluar.

Berdasarkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah, bunyi aturan batas usia pasangan cakada yang dimasukkan KPU tidak jauh berbeda dengan putusan MA yang baru saja keluar beberapa hari ini.

Dalam draf revisi PKPU, aturan mengenai batas usia termaktub dalam Pasal 15 yang berbunyi, "syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon


Walikota dan Calon Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung pada saat penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota".

Sementara, aturan yang diubah MA melalui putusan perkara nomor 23 P/HUM/2024 terkait uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020  tentang Pencalonan Kepala Daerah menjadi berbunyi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Jika merujuk UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), aturan batas usia pasangan cakada diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Isinya menyatakan:

"Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota".

Secara tekstual ada perbedaan, antara aturan batas usia pasangan cakada di UU Pilkada, dengan draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dan juga Putusan MA atas perkara uji materiil yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

KPU sendiri telah melakukan uji publik draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 15 Mei 2024 lalu.

Draf beleid tersebut disetujui Komisi II DPR untuk disahkan menjadi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Adapun putusan MA dibacakan dan disampaikan ke publik sekitar 4 hari lalu, tepatnya pada Senin lalu (27/5).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya