Berita

Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direksi Telkom di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5)/Ist

Politik

Tanpa Ketegasan, Wakil Rakyat Khawatir Starlink Mengancam Operator Seluler Indonesia

KAMIS, 30 MEI 2024 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kehadiran Starlink di Indonesia, menjadi sorotan sejumlah Anggota Komisi VI DPR RI. Mereka meminta adanya sikap adil dan konsisten terhadap perusahaan telekomunikasi dan internet.

Kalau pemerintah tidak bisa menjamin keadilan dalam praktik usaha, dikatakan anggota Fraksi PDIP Harris Turino, dia khawatir dua-tiga tahun lagi perusahaan telekomunikasi dan internet di Indonesia bangkrut.

Dia menyoroti soal kepemilikan Network Operation Center (NOC) oleh Starlink. Hal ini berkaitan dengan perizinan operasi Starlink di Indonesia.


"Apakah Starlink sudah punya Network Operation Center (NOC)? Menkominfo bilang akan mendesak Starlink segera membereskan perizinan untuk beroperasi di Indonesia," ujar Harris dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direksi Telkom di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5).

"Kalau belum ada izinnya, apakah artinya pemerintah sudah menyajikan ladang persaingan yang fair? Karena semestinya jelas, izinnya komplet, baru boleh beroperasi," imbuhnya.

Harris melanjutkan, jangan sampai BUMN dirugikan dengan keberadaan Starlink. Apalagi kalau nantinya Starlink masuk ke seluler.

"Tentu kita tidak menutup perkembangan teknologi dan persaingan. Tapi, BUMN juga harus siap kalau terjadi persaingan yang tidak seimbang," imbuhnya.

Di forum yang sama, Anggota Fraksi Demokrat Herman Khaeron menyebut, di tahap awal, mungkin Starlink tidak melakukan tekanan-tekanan dalam berusaha.

"Tapi, kalau terjadi persaingan bebas, tentu Starlink akan bisa menguasai, dan menjadi ancaman buat Telkom," tuturnya.

Sementara menurut Evita Nursanty, Elon Musk tidak berinvestasi. Taipan asal Amerika Serikat itu cuma menggunakan market Indonesia untuk jualan Starlink.

Lebih lanjut, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah jangan cuma melihat dari aspek bisnis dan ekonominya saja. Tapi perlu diprioritaskan juga keamanan nasional.

Sebagai pemain di industri internet, lanjutnya, Starlink harusnya memenuhi berbagai kewajiban yang sama seperti perusahaan lainnya, mulai dari kewajiban pendirian badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemudian, aspek potensi interferensi, penerapan kebijakan perpajakan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pemenuhan Quality of Service (QoS), hingga aspek perlindungan dan keamanan data, serta aspek kedaulatan bangsa.

Starlink saat ini resmi beroperasi di Indonesia. Elon Musk selaku pemilik secara simbolis meresmikan layanan perusahaannya di Bali, tanggal 19 Mei 2024.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya