Berita

Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direksi Telkom di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5)/Ist

Politik

Tanpa Ketegasan, Wakil Rakyat Khawatir Starlink Mengancam Operator Seluler Indonesia

KAMIS, 30 MEI 2024 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kehadiran Starlink di Indonesia, menjadi sorotan sejumlah Anggota Komisi VI DPR RI. Mereka meminta adanya sikap adil dan konsisten terhadap perusahaan telekomunikasi dan internet.

Kalau pemerintah tidak bisa menjamin keadilan dalam praktik usaha, dikatakan anggota Fraksi PDIP Harris Turino, dia khawatir dua-tiga tahun lagi perusahaan telekomunikasi dan internet di Indonesia bangkrut.

Dia menyoroti soal kepemilikan Network Operation Center (NOC) oleh Starlink. Hal ini berkaitan dengan perizinan operasi Starlink di Indonesia.


"Apakah Starlink sudah punya Network Operation Center (NOC)? Menkominfo bilang akan mendesak Starlink segera membereskan perizinan untuk beroperasi di Indonesia," ujar Harris dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direksi Telkom di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5).

"Kalau belum ada izinnya, apakah artinya pemerintah sudah menyajikan ladang persaingan yang fair? Karena semestinya jelas, izinnya komplet, baru boleh beroperasi," imbuhnya.

Harris melanjutkan, jangan sampai BUMN dirugikan dengan keberadaan Starlink. Apalagi kalau nantinya Starlink masuk ke seluler.

"Tentu kita tidak menutup perkembangan teknologi dan persaingan. Tapi, BUMN juga harus siap kalau terjadi persaingan yang tidak seimbang," imbuhnya.

Di forum yang sama, Anggota Fraksi Demokrat Herman Khaeron menyebut, di tahap awal, mungkin Starlink tidak melakukan tekanan-tekanan dalam berusaha.

"Tapi, kalau terjadi persaingan bebas, tentu Starlink akan bisa menguasai, dan menjadi ancaman buat Telkom," tuturnya.

Sementara menurut Evita Nursanty, Elon Musk tidak berinvestasi. Taipan asal Amerika Serikat itu cuma menggunakan market Indonesia untuk jualan Starlink.

Lebih lanjut, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah jangan cuma melihat dari aspek bisnis dan ekonominya saja. Tapi perlu diprioritaskan juga keamanan nasional.

Sebagai pemain di industri internet, lanjutnya, Starlink harusnya memenuhi berbagai kewajiban yang sama seperti perusahaan lainnya, mulai dari kewajiban pendirian badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemudian, aspek potensi interferensi, penerapan kebijakan perpajakan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pemenuhan Quality of Service (QoS), hingga aspek perlindungan dan keamanan data, serta aspek kedaulatan bangsa.

Starlink saat ini resmi beroperasi di Indonesia. Elon Musk selaku pemilik secara simbolis meresmikan layanan perusahaannya di Bali, tanggal 19 Mei 2024.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya