Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Ist

Politik

Cegah Kerugian Negara, KPK Dorong AHY Perbaiki Sistem Tata Kelola Pelayanan Pertanahan

KAMIS, 30 MEI 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dapat memperbaiki sistem tata kelola pelayanan pertanahan yang sedang dihadapkan dengan sejumlah tantangan yang berpotensi menimbulkan sengketa dan konflik, hingga memicu munculnya korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam kegiatan Rapat Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan tahun 2024 di Jakarta, Rabu (29/5).

Kata Nurul Ghufron, tanah bukan hanya sekadar unsur ekonomi, namun perlu diurus secara komprehensif sehingga membuat kebermanfaatan bagi masyarakat secara luas.

"Sebaliknya, jika permasalahan dibiarkan begitu saja, maka timbul potensi korupsi yang merugikan hajat orang banyak," kata Ghufron melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (30/5).

Di hadapan 340 peserta Rakernis, Ghufron menyampaikan 4 poin utama terkait tata kelola sistem pelayanan pertanahan yang rawan akan praktik korupsi. Di antaranya, ketidakpastian syarat, prosedur dan biaya; ketidakmudahan dan sistem yang tak sederhana; tidak efisien dan efektifnya sistem; serta tidak adanya sarana pengaduan.

"Perbaikan sistem tata kelola dapat dimulai dari penguatan internalisasi pondasi lembaga dalam menjauhi perilaku koruptif. Sehingga seluruh Insan Kementerian ATR/BPN memiliki visi dan misi sama dalam memberi pelayanan optimal kepada masyarakat," terangnya.

Di sisi lain kata Ghufron, layanan Aduan Masyarakat (Dumas) KPK dalam kurun 2020-2022 menerima 207 aduan terkait pelayanan sertifikat, hak tanggungan, dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
 
"Kemudian dalam 4 tahun terakhir, Direktorat Monitoring KPK memotret 31.228 kasus di mana 37 persen merupakan sengketa, 2,7 persen konflik, dan 60 persen berupa perkara terkait pertanahan. Selain itu juga ditemukan 244 kasus perihal mafia tanah sejak 2018 hingga 2021," jelasnya.

Untuk itu, Ghufron mengingatkan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai mitra dari Kementerian ATR/BPN dalam menangani kasus pertanahan.

"Dalam penanganan perkara, secara yuridis harus diketahui betul bagaimana unsur delik hukumnya, sehingga tidak ada kekeliruan dalam putusan," pungkas Ghufron.

Dalam acara ini, turut dihadiri Menteri ATR/BPN AHY, serta dihadiri pejabat dari sejumlah APH, di antaranya dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Agus Sahat, dari Bareskrim Polri Wahyu Widada, dan dari Mahkamah Konstitusi (MA) Albertus Usada sebagai narasumber pada kegiatan Rakernis tersebut.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya